kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

RUU P2SK: BI Harus Siap Jadi Juru Selamat Anggaran Negara Saat Terjadi Krisis


Minggu, 11 Desember 2022 / 15:43 WIB
RUU P2SK: BI Harus Siap Jadi Juru Selamat Anggaran Negara Saat Terjadi Krisis
ILUSTRASI. Di RUU P2SK disebutkan, Bank Indonesia (BI) harus siap siaga memberi utang pada pemerintah bila terjadi krisis.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) harus siap siaga memberi utang pada pemerintah bila terjadi krisis, dengan skema pembelian surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.

Ini tertuang dalam Pasal 36A Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang telah disetujui DPR bersama pemerintah.

Dalam pasal 36A ayat (1)a disebutkan, pembelian SBN berjangka panjang di pasar perdana oleh BI ini untuk penanganan masalah sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

Belum dirinci bagaimana kondisi krisis yang dimaksud. Namun, Pasal 36a ayat (2) menegaskan, kondisi krisis nantinya akan ditetapkan oleh Presiden RI.

Baca Juga: Investor Asing Kembali Masuk ke Pasar SBN di November 2022

Kemudian pasal 36A ayat (3) menjelaskan, pembelian ini dilakukan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas SIstem Keuangan (KSSK).

Lalu, dijelaskan dalam ayat (4), Skema dan mekanisme pembelian ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI.

Selain itu, BI juga berwenang untuk membeli atau melakukan repo SBN yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk biaya penanganan permasalahan bank.

BI pun berwenang memberi akses pendanaan pada korporasi/swasta dengan cara melakukan repo SBN yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.

Baca Juga: Pekan Kedua Desember 2022, Arus Modal Asing Masuk Rp 1,77 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×