kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

RUU Omnibus Law dinilai hanya untuk kepentingan oligarki


Senin, 20 Januari 2020 / 11:17 WIB
RUU Omnibus Law dinilai hanya untuk kepentingan oligarki
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas Rancangan Undang Undang omnibus law cipta lapangan kerja di Istana Bogor, Jumat (27/12).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Arif Maulana menilai omnibus law hanya untuk kepentingan oligarki atau kepentingan pemerintah yang dijalankan oleh beberapa orang elite saja.

Sebab, kata dia, aturan itu lebih banyak memihak pada investor. "Konsep hukum yang menggabungkan jadi satu. Hapus revisi pasal yang dinilai menghambat investasi. Tegas dan jelas ini untuk kepentingan oligarki," kata Arif di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020).

Baca Juga: Amankan demo buruh di depan gedung DPR, 6.000 personel gabungan disiapkan

Arif mengatakan, seharusnya pemerintah membuat undang-undang yang berpihak pada warga negara. Dengan demikian, undang-undang itu bukan hanya mementingkan para investor di Indonesia.

"Padahal yang dibutuhkan berpihak ke warga negara. Harusnya UUD 1945 harus melindungi rakyat Indonesia," ucapnya.

Arif juga menilai pembahasan RUU omnibus law diskriminatif. Sebab, dalam proses pembahasannya, lanjut Arif hanya melibatkan para pengusaha.

Baca Juga: Pemerintah ingin membentuk Sovereign Wealth Fund, begini pendapat ekonom



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×