kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Advokat kini bisa berikan konsultasi hukum pajak


Kamis, 26 April 2018 / 20:39 WIB
Advokat kini bisa berikan konsultasi hukum pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Profesi advokat kini resmi dapat mendampingi wajib pajak dalam memberikan bantuan hukum terkait pajak. Hal tersebut ditandai dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 63/PUU-XV/2017 soal pengujian pasal 32 ayat (3a) UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Bunyi pasal tersebut adalah: Persyaratan serta pelaksanaan hak atau kewajiban Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

"Menyatakan frasa pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan
kewajiban warga negara," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Kamis (26/4) sebagaimana dikutip Kontan.co.id dari salinan putusannya.

Permohonan uji materi tersebut sendiri diajukan oleh Petrus Bala Pattyona, seorang advokat yang sempat ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak Bantul, Yogyakarta saat mendampingi kliennya menyelesaikan urusan pajaknya.

Petrus kala itu ditolak oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak Bantul lantaran dinilai tak memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum. Sebab hanya konsultan pajak yang bisa melakukan hal tersebut.

"Penolakan Pemohon dengan alasan bukan konsultan pajak, tetapi dalam kenyataan ada orang yang bukan konsultan pajak diperbolehkan mengurus masalah perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Bantul," Kata Petrus dalam berkas gugatannya yang tercantum dalam salinan putusan.

Dengan putusan ini, kini tak hanya konsultan pajak yang dapat mendampingi wajib pajak mengurus masalah pajaknya. Advokat juga bisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×