kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Ketahanan Keluarga bikin heboh, berikut tiga poin yang disorot


Kamis, 27 Februari 2020 / 07:33 WIB
RUU Ketahanan Keluarga bikin heboh, berikut tiga poin yang disorot
ILUSTRASI. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menjadi usulan DPR ramai kritik dan ditolak masyarakatRancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menjadi usulan DPR ramai kritik dan ditolak masyarakat


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menjadi usulan DPR ramai kritik dan ditolak masyarakat. Pasalnya, RUU Ketahanan Keluarga dinilai terlalu mengatur ranah privat warga negara, terutama hubungan suami-istri dalam keluarga.

Adapun menurut International for Criminal Justice Reform ( ICJR) ada tiga poin soal RUU ini yang perlu dikritisi.

Berikut tiga poin kritik ICJR terhadap RUU Ketahanan Keluarga:

1. Mereduksi peran agama

Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahyu menilai, RUU Ketahanan Keluarga mengerdilkan peran agama dalam membimbing pembentukan fungsi keluarga yang dinamis.

Anggara menjelaskan, pada Pasal 16 ayat (1) dimuat kewajiban anggota keluarga yang terdiri dari kewajiban menaati perintah agama dan menjauhi larangan agama, menghormati hak anggota Keluarga lainnya; melaksanakan pendidikan karakter dan akhlak mulia; serta mengasihi, menghargai, melindungi, menghormati anggota keluarga.

Baca Juga: Heboh RUU Ketahanan Keluarga, pakar: Tak etis negara atur keluarga

Kemudian, pada Pasal 24 ayat (2) RUU ini menguraikan kewajiban suami istri untuk saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain.

"Kewajiban-kewajiban yang diuraikan tersebut tidak bisa dijangkau oleh kewenangan negara, karena negara tidak bisa melihat/menguraikan konsekuensi atas pelanggaran kewajiban-kewajiban tersebut, karena kewajiban yang diuraikan adalah ruang spiritualitas seseorang," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2020).

2. Diskriminasi gender

Anggara mengatakan, dalam Pasal 2 huruf k RUU Ketahanan Keluarga diatur bahwa ketahanan keluarga berasaskan non diskriminasi. Namun, pada Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (3) hak dan kewajiban suami istri jelas berbeda.




TERBARU

[X]
×