kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,58   6,98   0.70%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Heboh RUU Ketahanan Keluarga, pakar: Tak etis negara atur keluarga


Sabtu, 22 Februari 2020 / 20:58 WIB
Heboh RUU Ketahanan Keluarga, pakar: Tak etis negara atur keluarga
ILUSTRASI. Ilustrasi keluarga. RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima anggota DPR. Shutterstock


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, tidak etis jika negara masuk dalam pengaturan soal keluarga. Menurutnya, negara sudah terlalu jauh mencampuri kehidupan keluarga jika mengaturnya lewat peraturan perundang-undangan. 

"Itu tidak etis ya (mengatur keluarga lewat UU). Dalam ilmu hukum kan juga mempelajari berbagai norma, misal norma kesusilaan, norma hukum. Itu tidak semua bisa diatur dengan undang-undang, " ujar Bivitri usai mengisi diskusi di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2). 

Baca Juga: DPR usul iuran batal naik, Menkeu bisa tarik lagi suntikan BPJS Kesehatan Rp 13,5 T

Sebab, ketika negara mengatur norma-norma itu lewat hukum hukum positif artinya akan ada berbagai sanksi. "Ketika itu sebenarnya negara sudah masuk ikut campur," lanjutnya. 

Dalam konteks RUU Ketahanan Keluarga, Bivitri mengingatkan, tidak semua persoalan sosial harus diselesaikan dengan aturan perundangan. Sebab, ada penyelesaian lain untuk berbagai persoalan sosial, misalnya lewat pendidikan. 

Selain itu, jika persoalan keluarga diatur dalam hukum, menurut Bivitri sama halnya dengan menilai masyarakat Indonesia homogen. "Asumsi yang seperti itu saja sudah bermasalah, karena masyarakat tidak homogen untuk hal-hal yang sifatnya kesusilaan, kesopanan seperti itu (norma keluarga)," lanjut Bivitri. 

Diberitakan, RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima anggota DPR. Kelimanya yaitu anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher. 

Baca Juga: Ditanya soal komisaris dari Parpol, Jokowi: Silakan ditanya ke Menteri BUMN

Belakangan Endang Maria menyatakan menarik diri sebagai pengusul RUU ini. Ia mengaku, bahwa RUU ini merupakan usulan pribadi, bukan fraksi. “Sebetulnya itu usulan pribadi dan memang sudah ditarik,” kata Endang kepada wartawan, Kamis (20/2). 




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×