kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Kepariwisataan Akan Bahas Pariwisata Halal dan Kesehatan


Senin, 12 Desember 2022 / 19:57 WIB
RUU Kepariwisataan Akan Bahas Pariwisata Halal dan Kesehatan
ILUSTRASI. Warga menikmati suasana pantai di Balikpapan, Kalimantan Timur.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang - Undang (RUU) Kepariwisataan akan membahas tentang pariwisata halal dan pariwisata kesehatan.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Vinsensius Jemadu mengatakan potensi wisata halal dan kesehatan di Indonesia sangat basar.

Sehingga perlu diatur dalam regulasi agar tercipta ekosistem pariwisata yang baik.

"Ini perlu kajian yang komprehensif yang melibatkan akademisi an takeholder yang lain," kata Vinsen dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (12/12).

Selanjutnya dalam pengembangnya nanti, perlu keterlibatan lintas sektor dalam hal ini pengembangan pariwisata halal dibina oleh Kementerian Agama dan wisata kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Sejumlah Negara Terus Bersaing Mengembangkan Ekonomi Syariah

"Jadi dua kementerian ini penting berkolaborasi dengan Kemenparekraf dalam pengembangan wisatanya," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan urgensi dilakukannya revisi UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, salah satunya adalah perubahan tren pariwisata nasional.

"Covid-19 menjadi salah satu faktor yang mengubah tren pariwisata nasional misalnya sekarang ada tren wisata olahraga dan wisata kesehatan. Perkembangan teknologi juga mengharuskan dunia pariwisata untuk mampu beradaptasi dengan platform digital," kata Hetifah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×