Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Bank menjadi tokoh utama dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang diajukan pemerintah.
Penyelamatan Systemically Important Bank (SIB) atau bank yang berdampak sistemik menjadi fokus RUU yang ditargetkan selesai pada 30 Oktober mendatang.
Anggota Komisi XI Michael Jeno berpendapat, langkah pemerintah yang hanya memfokuskan RUU JPSK pada sektor perbankan perlu dipertimbangkan lagi.
Pasalnya, ketiadaan pengaturan di luar sektor perbankan menimbulkan ketidakjelasan landasan hukum. Kalau menimbulkan ketidakjelasan maka akan menimbulkan keragu-raguan bagi institusi lain.
Anggota Fraksi PDIP ini menegaskan pemerintah harus mengatur sistem keuangan secara menyeluruh.
"Kalau bicara sistem keuangan juga meliputi asuransi, pasar modal, surat berharga negara, dan lembaga keuangan lainnya," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) fraksi di Komisi XI tentang RUU JPSK, Rabu (2/9).
Adapun pembahasan RUU JPSK ini ditargetkan rampung sebelum 30 Oktober 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan penentuan bank yang berdampak sistemik akan dilakukan ketika situasi normal dan ini tidak dilakukan ketika bank krisis.
Nanti akan ada persyaratan khsusus seperti modal perbankannya yang harus lebih tinggi dibanding bank yang lain.
"Kalau bank itu sistemik lalu kolaps maka harus diselamatkan. Tapi kalau tidak sistemik dari awal, tutup saja," terangnya.
Adapun Komisi XI dalam RDP tersebut memutuskan untuk membawa RUU JPSK dalam panitia kerja untuk dibahas lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













