Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masifnya penggunaan media sosial dan pesatnya kemajuan teknologi membuat istilah algoritma kian akrab di tengah masyarakat.
Namun di balik perannya sebagai mesin kurasi informasi, algoritma dinilai belum tersentuh secara memadai dalam kerangka hukum.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menilai pendekatan hukum terhadap algoritma perlu segera diperbarui.
Baca Juga: Spanyol Larang Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Wajib Verifikasi Usia
Ia mendorong akademisi dan praktisi hukum keluar dari cara pandang klasik yang menganggap teknologi bersifat netral dan kebal dari pertanggungjawaban.
"Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi, tegasnya seperti dilansir dari laman resminya, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Harris, selama ini terdapat kekosongan tanggung jawab ketika algoritma memicu dampak merugikan.
Ia mencontohkan, berbeda dengan produk seperti rokok, kosmetik, atau makanan yang memiliki produsen jelas dan bisa digugat saat menimbulkan kerugian, algoritma justru berada dalam posisi abu-abu.
Sebagai sistem berbasis kode yang terus berkembang, algoritma tidak memiliki bentuk fisik maupun status hukum yang tegas.
Baca Juga: Mengenal 5 Jenis Newsfluencer, Wajah Baru Pemberitaan di Era Media Sosial
Kondisi ini menimbulkan persoalan serius, terutama ketika algoritma diduga mendorong perilaku berbahaya.
Paparan konten tertentu secara masif, misalnya, bisa memicu kekerasan dalam rumah tangga atau mendorong remaja mengakses konten berbahaya hingga berujung fatal.
Namun, proses pembuktian dalam hukum menjadi rumit karena sulitnya menunjukkan hubungan sebab-akibat secara langsung.
Dalam praktiknya, mekanisme gugatan seperti class action juga menghadapi hambatan. Sistem hukum mensyaratkan identitas tergugat yang jelas serta hubungan kausalitas yang tegas, sementara algoritma tidak memenuhi kriteria tersebut.
Di sisi lain, perusahaan teknologi kerap berlindung pada argumen kehendak bebas pengguna sebagai penyebab utama tindakan.
Harris juga menyoroti perubahan mendasar dalam pola konsumsi informasi. Jika sebelumnya proses kurasi dilakukan oleh redaktur atau editor, kini peran tersebut sepenuhnya diambil alih oleh algoritma.
Akibatnya, tanggung jawab atas distribusi informasi menjadi semakin kompleks, melibatkan platform digital sekaligus pembuat konten.
Baca Juga: Mulai Tanggal Ini, Pemerintah Menonaktifkan Akun Anak di Media Sosial Berisiko Tinggi
Selain persoalan kausalitas, tantangan lain muncul dari tidak adanya status algoritma sebagai subjek hukum serta kendala yurisdiksi. Banyak perusahaan pengembang algoritma berbasis di luar negeri, sehingga penegakan hukum lintas negara menjadi sulit dilakukan.
Perlindungan hukum di negara tertentu, seperti prinsip intermediary liability atau regulasi serupa, juga kerap menjadi tameng bagi platform digital dengan dalih hanya sebagai penyalur konten.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Harris menawarkan sejumlah pendekatan. Salah satunya adalah memperluas interpretasi kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata.
Dalam hal ini, platform dapat dimintai tanggung jawab jika tetap mempertahankan desain algoritma yang berpotensi memicu dampak negatif demi keuntungan.
Selain itu, ia mendorong agar algoritma diposisikan sebagai produk dalam kerangka product liability.
Meski tidak berwujud fisik, algoritma dinilai sebagai komoditas dalam ekonomi digital yang dapat memiliki cacat desain dan menimbulkan kerugian luas. Dengan pendekatan ini, gugatan dapat diarahkan kepada korporasi pengembangnya.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak, Amnesty: Hak Mereka Terancam
Harris menegaskan, upaya membawa algoritma ke ranah hukum bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan teknologi tetap sejalan dengan prinsip keadilan.
Ia menilai, sudah saatnya hukum hadir lebih kuat di ruang siber untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perkembangan teknologi.
Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/04/18/162200871/pakar--algoritma-medsos-seharusnya-tidak-kebal-hukum?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













