kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU HKPD beri kepercayaan daerah untuk membentuk dana abadi daerah


Selasa, 29 Juni 2021 / 13:58 WIB
RUU HKPD beri kepercayaan daerah untuk membentuk dana abadi daerah
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penguatan pengelolaan keuangan pemerintah daerah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Di dalam RUU tersebut, pemerintah akan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk bisa membentuk dana abadi daerah. Kebijakan ini diberikan kepada daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.

“Ini tentu saja tergantung dari masing-masing daerah, terutama mereka yang memiliki sumber daya alam dan mendapatkan DBH (dana bagi hasil). Tentu ini akan dilihat berdasarkan kapasitas fiskal dan juga kinerja layanan yang seharusnya sudah meningkat atau sudah membaik sehingga dana abadi memang ditujukan untuk antar generasi manfaatnya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).

Dana abadi daerah bertujuan untuk memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi, baik itu manfaat ekonomi, sosial, dan lainnya.

Pengelolaan dana abadi daerah dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah atau BLUD dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai. Dana abadi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tidak dapat digunakan untuk belanja.

Baca Juga: Ajukan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Lebih lanjut, RUU HKPD juga mengatur pemerintah daerah agar meningkatkan kemampuan pendanaan daerah untuk akselerasi penyediaan infrastruktur dan program prioritas yang menjadi kewenangan daerah.

Sinergi pendanaan berasal dari APBD dan Non APBD. Pendanaan APBD terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), transfer ke daerah (TKD), dan pembiayaan utang sedangkan Non APBD berasal dari BUMN atau BUMD, belanja Kementerian/Lembaga, Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan atas kerja sama daerah.

“Ini dilakukan di dalam rangka untuk membangun sinergi pendanaan dari berbagai sumber. Dengan integrasi ini, maka diharapkan hasilnya dalam bentuk program dan proyek yang bisa dapat dilihat secara nyata oleh masyarakat di daerah,” ujar Menkeu.

Kesinambungan fiskal menjadi hal yang penting sehingga RUU HKPD juga akan mengatur sinergi antara kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah. Sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan kebijakan fiskal pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan nasional.

Optimalisasi skema pembiayaan utang daerah juga akan didorong melalui RUU ini. Tujuannya untuk mendukung pemerintah daerah untuk mengakses pembiayaan kreatif di dalam kemampuan meningkatkan pembangunan dan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan masyarakat dengan tetap menekankan pentingnya aspek prudent, aksesibel, dan sustainabilitas dari APBD.

Selanjutnya: Dorong ekonomi daerah, pemerintah ajukan RUU HKPD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×