kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU EBET Masih Mandek, Anggota Komisi VII DPR Beberkan Masalahnya


Jumat, 21 Oktober 2022 / 13:01 WIB
RUU EBET Masih Mandek, Anggota Komisi VII DPR Beberkan Masalahnya
ILUSTRASI. Pengendara melintas di area Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menilai pemerintah tidak serius dalam pengembangan energi baru dan energi terbarukan (EBET). Terkait pembahasan RUU EBET saja, respons pemerintah baru sebatas mengirimkan surat presiden (surpres) tanpa dilengkapi dengan daftar isian masalah (DIM). 

Berdasarkan ketentuan UU Pembentukan Perundang-Undangan, dalam waktu paling lambat 60 hari, presiden harus sudah memberikan surat presiden dan daftar isian masalah ke DPR. Tapi terkait RUU EBET ini, pemerintah baru mengirimkan surpres tanpa disertai DIM. Padahal batas waktu sudah melebihi dari 60 hari.

"Soal RUU EBET ini saya melihat pemerintah hanya sekedar gimik saja. Bahkan cenderung melakukan pendekatan proyek, ketimbang pendekatan struktural, seperti misalnya proyek mobil listrik untuk pejabat,” kata Mulyanto dalam siaran pers, Jumat (21/10). 

Baca Juga: Litbang Kompas: Mayoritas Responden Tidak Tahu Program Transisi Energi Pemerintah

Mulyanto menegaskan, seharusnya pemerintah lebih serius lagi dengan pendekatan struktural, termasuk menyiapkan basis infrastruktur dan regulasinya. “Kapan majunya EBET kita, kalau kebijakan yang diambil bias ke arah bisnis pribadi pejabat seperti itu,” ujar dia. 

Mulyanto merasa aneh dengan sikap pemerintah terkait RUU EBET ini. Sudah lewat 60 hari sejak surat DPR dikirim ke presiden, hingga kini respons pemerintah sangat lambat. Harusnya pemerintah merespons dengan baik kalau memang serius ingin mengembangkan EBET. 

“Tanpa adanya DIM, apa yg bisa dibahas? Tidak bisa dilanjutkan pembahasan RUU EBET ini. Secara sederhana dapat diartikan pemerintah tidak punya kehendak untuk membentuk RUU EBET ini," lanjut Mulyanto. 

Baca Juga: Memangkas Beban Berat PLN, Spin Off PLTU Batubara Dikebut

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan, yang telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022, mengamanatkan, bahwa Presiden menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas RUU disertai DIM paling lama 60 hari sejak surat DPR diterima. Hari ini sudah lewat 60 hari dan tidak ada DIM RUU EBET yang disampaikan Pemerintah.

"Kalau begini cara manajemen pembentukan perundangan di tingkat eksekutif, maka tidak keliru kalau soal EBET ini hanya akan jadi gimik dan pendekatan proyek saja," pungkas Mulyanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×