Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Upaya menata dan mensejahterakan desa terus dilakukan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Salah satu upaya teranyar yang dilakukan adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR, Budiman Sudjatmiko menyatakan, salah satu poin krusial terkait pemerataan kesejahteraan bagi desa ialah menyangkut anggaran.
Untuk itu dalam Pasal 72 di beleid ini disebutkan bahwa anggaran bagi desa ditetapkan 10% dari dana transfer daerah atau dana perimbangan yang dikeluarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.
"Dana itu diluar dari dana transfer daerah itu sendiri karena itu menjadi jatah Gubernur dan Bupati. Dana ini diambil dari Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) yang memiliki program berbasis desa," ujar Budiman, Rabu (18/12).
Ia mencontohkan, apabila dalam APBN 2014 ini dana transfer daerah Rp 592 trilun, itu berarti 10% atau Rp 59,2 triliun harus ditaruh di desa.
Menurutnya, uang bagi desa ini ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota tapi pihak pemkab/pemkot tak boleh mengutak-atik dana tersebut.
"Desa nantinya mengambil dana tersebut lewat proposal hasil musyawarah desa," jelasnya.
Persentase 10% ini sudah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) selaku bendahara negara, meski berdasarkan laporan terakhir pemerintah siap melaksanakan ini secara bertahap.
Lebih jauh, Budiman bilang, DPR akan menunggu kejelasan dari pemerintah soal langkah bertahap ini terutama menyangkut waktu berapa lama prosesnya hingga bisa 10% dari dana transfer daerah itu.
Anggaran 10% dari transfer daerah yang berasal dari K/L ini nantinya akan dikoordinasikan oleh satu institusi yang dalam UU ini dimandatkan kepada kementerian yang menangani desa.
"Saat ini kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri atau nanti apabila pada pemerintahan Presiden baru menghendaki bisa saja ada kementerian khusus desa," jelasnya.
Selama ini program penanganan kemiskinan di desa tidak tepat sasaran karena banyak sekali masalah sosial di desa yang ditangani masing-masing kementerian tanpa mengetahui permasalahan apa yang ada disana.
Jadi, ke depan desa tak hanya akan memperoleh program Dana Alokasi Khusus (DAK). Ini pun dapat langsung menjawab pertanyaan kenapa 65% orang miskin adanya di desa.
"Dengan begini uang dari APBN dapat dikelola oleh orang desa itu sendiri," kata Budiman.
Anggaran PNPM
Namun, sebelum hal itu terlaksana, Budiman menambahkan, pemerintah wajib memberikan bantuan berupa penyediaan tenaga pendamping ataupun bentuk program pendampingan agar Sumber Daya Manusia (SDM) desa bisa melaksanakan semua yang diamanatkan dalam UU ini. Tenaga pendamping itu bisa tenaga konsultasi ataupun tenaga teknis.
Asal tahu saja, saat ini di Indonesia ada 72.944 desa, tapi dari jumlah tersebut yang telah swakelola baru mencapai 54.000 desa lewat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
PNPM selama ini hanya menyediakan anggaran Rp 11 triliun untuk 54.000 desa. Tapi, ia bilang metode PNPM ini sudah benar tapi harus dikembangkan lewat lagi.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah dalam satu tahun ini akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga UU yang berisi 122 pasal ini bisa diimplementasikan.
Gamawan pun berharap pada penyusunan APBN 2015 mendatang alokasi anggaran untuk desa ini sudah bisa ditetapkan. Ia pun meminta semua pihak untuk mendukung agar keterkelolaan pembangunan desa dapat berjalan baik lewat pengesahan UU ini.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri, Tarmizi Karim menyatakan pemerintah akan menyiapkan tiga PP sebagai aturan pelaksana dari UU ini, yakni PP pengelolaan desa/desa adat, PP mengenai desa dan kelurahan, serta PP pengelolaan aset dan keuangan desa.
"Meski ada alokasi untuk desa ini, program PNPM yang selama ini berjalan akan terus dilanjutkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News