Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Herry Gunawan meminta agar Rancangan Undang-Undang BUMN (RUU BUMN) yang tengah digodok tak menghambat peran dan fungsi Danantara ke depan.
Pasalnya, Herry menilai proses revisi UU BUMN itu dilakukan sebagai praktik memperkokoh posisi BUMN di tengah rencana pembentukan Danantara sebagai lembaga pengoptimalan aset 7 BUMN.
“Tampaknya Kementerian BUMN ingin mengunci agar pengelolaan BUMN tetap berada di Kementerian BUMN yang menjadi kuasa pemegang saham sesuai UU BUMN yang lama. Dengan demikian, derajat peran dan fungsi Danantara akan ada di bawah Kementerian BUMN,” jelasnya kepada KONTAN, Senin (27/1).
Baca Juga: Erick Ungkap Peluncuran Danantara Dilakukan setelah Revisi UU BUMN Selesai
Sejalan dengan hal itu, Herry mengingatkan agar pembentukan UU tersebut harus disandarkan pada keseriusan pemerintah menyerahkan pengelolaan sejumlah BUMN ke Danantara. Di mana hal itu dilakukan guna mendorong kinerja perekonomian nasional.
Herry juga berpesan agar pemerintah dapat mencantumkan secara detail mengenai pemilihan kategori BUMN yang menjadi PSO alias government judgement rule sebagai instrumen negara, dan BUMN yang murni bisnis (business judgement rules) dalam revisi tersebut.
“Dalam konteks ini, yang PSO sebaiknya tetap dikelola Kementerian BUMN, karena akan menjadi kepanjangan tangan dari program pemerintah. Misalnya PT Kereta Api Indonesia atau fungsi penyaluran BBM bersubsidi yang ada di Pertamina, atau lainnya,” tambahnya.
Sementara badan usaha yang berbasis bisnis, tambah Herry, perlu diprioritaskan untuk dapat dikelola oleh Danantara sebagai superholding.
“Yang sifatnya bisnis, alihkan ke Danantara seperti kehendak Presiden yang mau punya superholding atau New Engine dalam mengakselerasi investasi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Baca Juga: Revisi UU BUMN Bahas Danantara
Untuk diketahui, pemerintah resmi mulai merevisi UU Nomor 19/2003 tentang BUMN pada tahun ini. Rencana revisi itu dilakukan sebagaimana keputusan Rapat Kerja (Raker) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, 23 Januari 2025.
Dalam pertemuan itu, DPR bersama Kementerian BUMN sepakat untuk kembali melakukan pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU tentang BUMN Untuk mempercepat penyusunan aturan tersebut.
Adapun, Komisi VI DPR RI juga disebut bakal membentuk panitia kerja (Panja) untuk mempercepat proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut.
Revisi Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi di mulai usai sempat terhenti selama empat tahun lamanya.
Selanjutnya: Menakar Efek Pencabutan Kebijakan Kendaraan Listrik AS Terhadap Hilirisasi Nikel
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (28/1): Cerah Berawan hingga Hujan Ringan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News