kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Erick Ungkap Peluncuran Danantara Dilakukan setelah Revisi UU BUMN Selesai


Jumat, 24 Januari 2025 / 13:35 WIB
Erick Ungkap Peluncuran Danantara Dilakukan setelah Revisi UU BUMN Selesai
ILUSTRASI. KONTAN/Sabrina Ramadhanty.  Erick Thohir mengatakan peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) baru akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMN tuntas.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) baru akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMN tuntas.

Asal tahu saja, saat ini Komisi VI DPR mulai membahas perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Iya, seperti itu (diluncurkan setelah RUU rampung). Kita tunggu aja," kata Erick saat ditemui di Kantor BUMN, Jakarta, Jumat (24/01).

Lebih lanjut, Erick bilang pihaknya menyambut baik usulan revisi UU BUMN tersebut. Menurutnya, revisi ini sudah sesuai dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau masalah prosesnya kan itu inisiasi DPR. Tapi seperti yang saya sampaikan, saya menyambut positif, karena memang kan sesuai dengan visi Bapak Presiden, bagaimana pengelolaan dan penggabungan aset BUMN, agar bisa menjadi bagian membangun negara kita yang mandiri," jelasnya.

Baca Juga: Revisi UU BUMN Bahas Danantara

Dalam revisi, Erick bilang hal ini juga dilakukan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen dari Presiden Prabowo.

Termasuk mengenai langkah restrukturisasi atau reorganisasi pada perusahaan-perusahaan BUMN yang sakit. Ia mengungkap, hal ini akan lebih cepat dilakukan setelah RUU ini disahkan.

"Jadi selama ini kalau teman-teman ingat beberapa proses misalnya perusahaan BUMN yang tadi pengelolaannya tidak baik, ini kan prosesnya panjang, dengan RUU ini sepertinya bisa dipersingkat," kata Erick.

Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, tepatnya berlaku mulai 19 Juni 2003. 

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (23/1), Erick mengatakan pemerintah sependapat dengan DPR untuk mengatur beberapa poin penting dalam RUU BUMN. Poin ini kemudian akan dibahas dengan detail pada rapat-rapat berikutnya.

Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN. 

Ketiga, dengan RUU BUMN ini dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolannya,” ujar Erick.

Pemerintah percaya pada penyusunan RUU BUMN ini merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan penyelenggaran BUMN.

Baca Juga: Ekonom Proyeksi Kehadiran BPI Danantara Dapat Menguatkan Investasi di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×