kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU Bea Meterai memuat penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen, ini tanggapan Api


Minggu, 06 September 2020 / 22:41 WIB
RUU Bea Meterai memuat penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen, ini tanggapan Api
ILUSTRASI. Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000. ANTARA FOTO/Nov


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

Lalu, ada juga penyempurnaan pengaturan tentang saat terutang dan subjek bea meterai dengan terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Selanjutnya, pembayaran bea meterai bisa menggunakan meterai elektronik. Hal ini dengan menimbang perkembangan teknologi yang ada, sehingga pengembangan teknologi pembayaran bea meterai harus dilakukan. Ini juga sebagai tindak lanjut dari pengenaan bea meterai atas dokumen elektrik.

Meski begitu, Menkeu berjanji kalau tetap akan melakukan hal ini secara sederhana dan efektif, sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi.

Ada juga penentuan pembebasan pengenaan bea meterai atas dokumen tertentu. Menkeu menjelaskan, kalau beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan keagamaan dan sosial, serta untuk mendorong program pemerintah dan perjanjian internasional, akan terbebas dari pengenaan bea meterai.

Pemerintah juga menetapkan pengaturan terkait sanksi, baik administratif atas ketidakpatuahn dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, serta pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

Baca Juga: Harga emas Antam tak berubah (3/9), potensi rugi 9,42% bagi pembeli sepekan lalu

Lebih lanjut, penyesuaian nilai bea meterai akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang. Hal ini dengan menimbang kondisi masyarakat yang masih tertekan akibat pandemi Covid-19, juga agar ada cukup waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Selain itu, pemerintah juga akan mempersiapkan sarana dan prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi UU ini ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×