Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang mengurangi hukuman mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Rusli dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 dan pengelolaan hutan di Pelalawan dan Siak. Tapi, Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding Rusli Zainal dan mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Dengan dikabulkannya kasasi JPU, maka MA telah menambah kembali hukuman Rusli menjadi 14 tahun penjara. "Benar, mengabulkan permohonan JPU dan membatalkan putusan PT Pekanbaru," kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur, Selasa (18/11).
Menurut Ridwan, putusan MA dengan nomor perkara 1648k/PID.SUS/2013 tersebut telah diketuk oleh Majelis Kasasi pada Senin (17/11) yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan Mohammad Askin dan Krisna Harahap.
Majelis kasasi MA menilai, semua pemaparan yang disampaikan JPU terbukti. Selain menambah hukuman badan, Rusli Zainal juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan hukuman berupa pencabutan hak politik Rusli.
Rusli merupakan terdakwa penyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau senilai Rp 1,8 miliar dan menerima uang sebesar Rp 500 juta melalui terpidana Lukman Abbas dan ajudan terdakwa untuk revisi Perda terkait PON di Riau tahun 2012.
Rusli juga dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang penerbitan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) untuk sembilan korporasi berbasis tanaman industri tahun 2004. Kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Nora belum bisa memastikan kliennya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. "Putusan resmi MA akan dikoordinasikan dengan klien," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News