Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaraan PON XVIII Riau, pada hari ini, Jumat (21/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap SF.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang," kata Johan Budi, Juru Bicara KPK.
Sebelumnya, SF selaku ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada PN Pekanbaru dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Atas perbuatannya itu, SF disangkakan melanggar Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, SF juga diduga melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untukmelakukan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh terdakwa Rusli Zainal terkait pelaksanaan kelanjutan PON XVIII Riau.
Atas perbuatannya ini, SF disangkakan melanggar Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News