kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

RUPS Jakarta Monorail akan bahas nasih ADHI


Selasa, 08 Januari 2013 / 00:40 WIB
ILUSTRASI. Badan Pengawas Obat dan Makanan.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Dengan mundurnya PT. Adhi Karya Tbk (ADHI) dalam proyek pembangunan monorel menjadikan PT Jakarta Monorel (PT JM) menjadi kandidat kuat untuk menggarap proyek tersebut.

PT JM pun siap membentuk konsorsium baru dengan komposisi yang masih dirahasiakan. Salah satu yang menarik dicermati adalah soal nasib kepemilikan 7% saham PT JM oleh ADHI.

"Mereka (ADHI) masih memegang 7% saham PT JM, selanjutnya terserah mereka apakah akan melepasnya atau tidak," ujar Juru Bicara PT JM, Bovanantoo, Senin (7/1) petang.

Menurutnya nasib saham milik ADHI akan dibicarakan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan digelar pekan depan.

Menurutnya dengan sikap ADHU yang menolak bergabung dengan PT JM sepertinya perusahaan pelat merah itu akan menarik diri dan melepas saham PT JM, namun Bovanantoo tak enggan berspekulasi dan berandai-andai. "Kita lihat saja nanti," ujarnya.

Selain saham yang dimiliki ADHI, ada pula Omnico yang diklaim Bovanantoo hanya kecil sekitar 1% dan keputusannya pun akan diambil pada RUPS nanti.

Seperti diketahui, ADHI memutuskan mundur dari proyek pembangunan Monorel karena tak ingin menjadi satu konsorsium dengan PT JM. Pihak ADHI mengaku memiliki konsep pembangunan yang berbeda dengan PT JM sehingga tak mungkin menjadi satu konsorsium.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) sejatinya telah berusaha menyatukan PT JM dan ADHI dengan memberikan tenggat waktu  untuk melakukan konsolidasi agar bisa bekerja sama dalam satu konsorsium, namun usaha itu gagal dan ADHI memilih mundur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×