Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rumah produksi milik aktor Deddy Mizwar, PT Demi Gisela Citra Sinema (DGCS), menggugat rumah produksi PT Gempita Tjipta Perkasa dan Mutiara Sarumpaet Sani (Mutiara), istri almarhum sastrawan Asrul Sani. DGCS meminta proses pembuatan film berjudul Nagabonar Reborn yang saat ini sedang diproduksi Gempita Tjipta Perkasa, dihentikan.
Gugatan yang didaftarkan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Juni 2019 ini terkait hak cipta karya tulis skenario Asrul Sani dengan judul Nagabonar, untuk karya-karya audio visual. DGCS dalam salah satu isi petitumnya menyatakan, pihaknyalah penerima sah atas pengalihan hak cipta karya tulis skenario Nagabonar pada 1 September 2015 silam.
DGCS meminta pengadilan membatalkan perjanjian dan pemberian hak dari Mutiara kepada Gempita Tjipta Perkasa terkait penggunaan hak karya tulis, karakter maupun cerita dari skenario Nagabonar ciptaan Asrul Sani.
DGCS juga meminta permintaan maaf dari Gempita Tjipta Perkasa selaku tergugat I. Sedangkan dari tergugat II, yakni Mutiara, DGCS meminta ganti rugi materil sebesar Rp 10 miliar. Selain itu, DGCS juga meminta tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar. Tidak cukup, DGCS meminta pengadilan melakukan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Mutiara, di kawasan Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Film Nagabonar, pertama kali tayang pada tahun 1986. Film tersebut dibintangi oleh Deddy Mizwar dan disutradarai oleh M.T. Risyaf. Pada tahun 2007, Deddy Mizwar membuat sekuel Nagabonar dengan judul Nagabonar Jadi 2.
Dalam sekuel film tersebut, selain sebagai pemeran Deddy juga bertindak sebagai sutradara. Film ini melibatkan aktor Tora Sudiro dan aktris Wulan Guritno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News