Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Minggu (15/7). Penggeledahan ini untuk pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan mengaku telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait proyek PLTU Riau-1 ketika rumahnya digeledah KPK. "Dokumen yang dibawa KPK hanya yang berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1 saja," katanya saat jumpa pers di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin (16/7).
Sofyan mengatakan memang kerap menyimpan beberapa dokumen terkait proyek-proyek PLN di rumahnya. Hanya saja yang ia bawa merupakan dokumen yang bersifat umum, bukan rahasia. "Dokumen umum saja, terkait proposal proyek, cash flow, likuiditas, keuangan. Karena tidak mungkin dibaca semua di kantor makanya dibawa di rumah saya pelajari," jelasnya.
Terkait kasus ini, KPK telah menahan anggota Komisi VII DPR Eni Maulatti Saragih, dan Bos APAC Grup Johannes Budisutrisno Kotjo. Kotjo diduga memberikan hadiah ke Eni untuk membantu memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hadiah tersebut berupa uang senilai Rp 4,8 miliar atau 2,5% total nilai proyek, yang diberikan secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News