kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Ruhut salahkan KPU soal nama Nazaruddin di sipol


Jumat, 12 Oktober 2012 / 18:07 WIB
Ruhut salahkan KPU soal nama Nazaruddin di sipol
ILUSTRASI. Ada banyak faktor yang bisa jadi penyebab gagal ginjal.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ternyata masih tercatat, sebagai petinggi partai berlambang bintang tersebut. Berdasarkan data dalam situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum, terdakwa kasus Wisma Atlet itu masih terpampang sebagai bendahara umum.

Padahal, Nazaruddin sudah dipecat setelah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Wisma Atlet. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, atas nama partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu, dirinya meminta maaf.

Karena itu, Ruhut juga meminta kepada pihak yang bertanggungjawab di Partai Golkar atas daftar verifikasi ulang parpol ke KPU, untuk segera mempelajari peristiwa ini. Ia juga mengaku heran kenapa hal ini dapat terjadi.

"Saya tidak mau panjang lebar. Mewakili Demokrat, saya minta maaf, karena tak ada gading yang tak retak," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/10).

Namun, Ruhut mengaku, kesalahan tidak berada di pihaknya. Sebab, saat dirinya bersama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan beberapa kader lain mengantarkan berkas ke KPU Pusat, tertulis jabatan Bendahara Umum sudah dipegang oleh Sartono Utomo.

Anggota Komisi III DPR tersebut menegaskan, KPU mengutip nama pengurus bukan dari berkas yang diantar oleh partainya, melainkan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Aku sudah bilang, tolong disampaikan ke KPU harusnya diubah. Sekarang saya bisa membela diri karena telah mengirim tim. Itulah kejadiannya," kata Ruhut.

Ruhut menambahkan, di mata hukum, barang bukti atau data terakhirlah yang harus diterima. Dikatakan Ruhut, data yang diambil oleh KPU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, merupakan kesalahan pihak KPU. "Itu hanya alasan mereka, kami salah. Karena data yang kami antar pada pendaftaran, itu data yang baru," pungkas Ruhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×