kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ruhut salahkan KPU soal nama Nazaruddin di sipol


Jumat, 12 Oktober 2012 / 18:07 WIB
Ruhut salahkan KPU soal nama Nazaruddin di sipol
ILUSTRASI. Ada banyak faktor yang bisa jadi penyebab gagal ginjal.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ternyata masih tercatat, sebagai petinggi partai berlambang bintang tersebut. Berdasarkan data dalam situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum, terdakwa kasus Wisma Atlet itu masih terpampang sebagai bendahara umum.

Padahal, Nazaruddin sudah dipecat setelah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Wisma Atlet. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, atas nama partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu, dirinya meminta maaf.

Karena itu, Ruhut juga meminta kepada pihak yang bertanggungjawab di Partai Golkar atas daftar verifikasi ulang parpol ke KPU, untuk segera mempelajari peristiwa ini. Ia juga mengaku heran kenapa hal ini dapat terjadi.

"Saya tidak mau panjang lebar. Mewakili Demokrat, saya minta maaf, karena tak ada gading yang tak retak," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/10).

Namun, Ruhut mengaku, kesalahan tidak berada di pihaknya. Sebab, saat dirinya bersama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan beberapa kader lain mengantarkan berkas ke KPU Pusat, tertulis jabatan Bendahara Umum sudah dipegang oleh Sartono Utomo.

Anggota Komisi III DPR tersebut menegaskan, KPU mengutip nama pengurus bukan dari berkas yang diantar oleh partainya, melainkan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Aku sudah bilang, tolong disampaikan ke KPU harusnya diubah. Sekarang saya bisa membela diri karena telah mengirim tim. Itulah kejadiannya," kata Ruhut.

Ruhut menambahkan, di mata hukum, barang bukti atau data terakhirlah yang harus diterima. Dikatakan Ruhut, data yang diambil oleh KPU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, merupakan kesalahan pihak KPU. "Itu hanya alasan mereka, kami salah. Karena data yang kami antar pada pendaftaran, itu data yang baru," pungkas Ruhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×