kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Ruhut: Saan tinggal hitung hari jadi tersangka


Rabu, 23 Januari 2013 / 17:16 WIB
Ruhut: Saan tinggal hitung hari jadi tersangka
ILUSTRASI. Presiden Jokowi mengatakan, pelajar yang sudah divaksin Covid-19 bisa kembali lakukan pembelajaran tatap muka (PTM)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul meminta agar Wakil Sekertaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa, segera mempersiapkan diri untuk menjadi tersangka. Hal itu diungkapkan Ruhut terkait ucapan Muhammad Nazaruddin soal penerimaan cek sebesar US$ 50.000 yang diterima oleh Saan dari Nazaruddin.

"Saan sudah cukuplah. Dia kan sedang di ambang maut. Dia masih belum bisa menjelaskan soal tuduhan Nazar," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/1).

Menurut Ruhut, Saan dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tinggal menghitung hari untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi yang kini membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Saan tinggal menunggu hari. Dia akan naik kelas (jadi tersangka), Anas juga. Sadar dirilah (Saan dan Anas)," ucap Ruhut.

Karena itu Ruhut berharap, agar para kader-kader dan petinggi di Demokrat untuk tidak membela Koruptor. "Belalah partai, jangan bela orangnya. Apalagi orang itu bermasalah dengan hukum," tandas Ruhut.

Sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa mengaku pernah menerima uang sebesar US$ 50.000 dari PT Anugrah Nusantara, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin pada 12 Agustus 2008. Namun menurut Saan, uang tersebut merupakan pinjaman yang tak jadi dipakai dan tidak terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang rencananya dibangun di Desa Belitang, Lampung dan Parit, Sumatera Selatan.

Untuk diketahui, dalam dokumen laporan keuangan perusahaan milik Nazaruddin PT Anugrah Nusantara. Transaksi pinjaman Saan tercatat pada "Laporan Transaksi USD PT Anugrah Nusantara". Di laporan itu disebutkan "Pengembalian Kas dari Saan Mustopa (Partai) dititipkan di Kasir," pada tanggal 13 Agustus 2008. Namun nilainya menyusut menjadi hanya US$ 49,500 atau selisih US$ 500 dari pinjaman awal.

Saan mengaku, dirinya hanya ditawari Nazaruddin menggunakan uangnya sebagai 'modal' maju pada pemilihan Legislatif tahun 2009 lalu. Namun, belum sempat digunakan, uang itu diambil kembali oleh Nazaruddin. Alasan Nazar saat itu, dia sendiri yang akan mengurus pencalegan Saan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×