kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

Rugikan Negara Ratusan Juta, Pengemplang Pajak Diserahkan Ke Kejati DIY


Selasa, 06 Agustus 2024 / 18:21 WIB
Rugikan Negara Ratusan Juta, Pengemplang Pajak Diserahkan Ke Kejati DIY
ILUSTRASI. Ditjen Pajak DIY menyerahkan tersangka pengemplang pajak


Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Koordinator Pengawas pada Kepolisian Daerah (Polda) DIY menyerahkan tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan dengan inisial AAP kepada Tim Kejaksaan Tinggi DIY.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ramos Irawadi mengatakan tersangka AAP melalui perusahaannya yaitu PT MA diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan/atau i UU KUP.

"Atas perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp 520.879.838 untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari sampai Desember 2018," kata Ramos dalam keterangan resminya, Selasa (6/8).

Ramos mengatakan, dalam rangka mengamankan aset tersangka yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP DIY telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebesar Rp 1.571.705.000.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Beri Insentif PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah

Adapun aset yang berhasil disita terdiri dari harta tidak bergerak berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kota Yogyakarta dengan nilai Rp 1.553.244.000. dan harta bergerak berupa satu unit sepeda motor dengan nilai Rp 18.461.000.

Kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY merupakan upaya terakhir dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. 

"Pembinaan kepada wajib pajak bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dilaksanakan mulai dari tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pusat," ujarnya.

Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP DIY, Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY, berkas perkara atas tersangka AAP sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada  hari ini.

"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah DIY," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×