kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.182   29,00   0,16%
  • IDX 4.906   -190,54   -3,74%
  • KOMPAS100 630   -27,45   -4,18%
  • LQ45 498   -20,22   -3,90%
  • ISSI 164   -6,35   -3,73%
  • IDX30 280   -11,10   -3,81%
  • IDXHIDIV20 377   -14,01   -3,58%
  • IDX80 73   -3,10   -4,08%
  • IDXV30 105   -3,58   -3,29%
  • IDXQ30 94   -3,55   -3,64%

Pakar: Perampasan Aset Investasi Bodong Harus Dikembalikan Kepada Korban


Selasa, 03 November 2026 / 14:32 WIB
Pakar: Perampasan Aset Investasi Bodong Harus Dikembalikan Kepada Korban
ILUSTRASI. Ilustrasi dokumen (Shutterstock/Shutterstock)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir, salah satu sorotannya mengenai mekanisme pemulihan kerugian akibat tindak pidana. 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiyono menilai, regulasi ini harus mampu membedakan antara mekanisme perampasan berbasis putusan pemidanaan dengan perampasan tanpa pemidanaan secara terbatas.

Menurutnya, skema perampasan tanpa pemidanaan wajib memenuhi syarat ketat seperti pengawasan independen dan kesempatan pembelaan hak. Di sisi lain, ia menyoroti urgensi penanganan aset pada kasus investasi ilegal agar pengembaliannya difokuskan untuk memulihkan kerugian para korban, bukan serta-merta disita untuk negara.

Baca Juga: Insentif PPh 21 DTP Jadi Solusi Jangka Pendek, KSPI Dorong Kenaikan PTKP

"Kemarin ada statement yang sangat baik mengenai investasi yang bersifat bodong, bagaimana pengembalian aset itu harusnya dikembalikan kepada korban, bukan negara. Karena selama ini pihak korban tidak mendapatkan kepastian. Seperti Travel Umroh dan Haji yang sering melakukan penipuan, tapi aset diserahkan ke negara, bukan kepada korban," ujarnya dalam RDP bersama Komisi III DPR, Selasa (3/11/2026).

Dalam penerapannya nanti, Budiyono mengingatkan perlunya perlindungan hukum, mulai dari pengawasan pengadilan, kejelasan beban pembuktian, hingga asas proporsionalitas. Perlindungan ini tidak hanya ditujukan bagi proses penegakan hukum, tetapi juga bagi pihak ketiga yang beritikad baik serta para korban.

"Hubungan keluarga atau kedekatan dengan pihak ketiga yang diduga melakukan kejahatan tidak boleh dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seseorang mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana," katanya.

Di samping itu, lanjut dia, pengelolaan aset yang disita atau dirampas harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tercatat, dinilai secara wajar dan dapat diaudit agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Atas pertimbangan tersebut, Budiyono menyampaikan tujuh rekomendasi untuk RUU Perampasan Aset di antaranya perumusan ruang lingkup yang presisi, pembatasan kondisi perampasan tanpa pemidanaan, standar pembuktian yang jelas, jaminan proses yang adil.

Berikutnya, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, pengelolaan serta pendistribusi aset yang transparan serta mekanisme pemulihan yang efektif bagi pihak yang dirugikan dan oleh tindakan negara yang tidak sah. 

Lebih lanjut, Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan kejahatan tidak hanya diukur dari seberapa banyak aset yang dirampas, melainkan dari kepatuhan terhadap prinsip negara hukum.

"Negara hukum yang kuat bukan hanya mampu merampas hasil kejahatan. Tetapi juga memastikan bahwa setiap perampasan yang dilakukan berdasarkan hukum, melalui proses yang adil dan disertai pertanggung jawaban," pungkasnya.

Baca Juga: Kejagung Usulkan Empat Poin Ini untuk RUU Perampasan Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×