kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Rudi dan Deviardi akan segera disidangkan


Selasa, 10 Desember 2013 / 19:00 WIB
Rudi dan Deviardi akan segera disidangkan
ILUSTRASI. 5 teh yang bermanfaat untuk membantu menurunkan berat badan. REUTERS/Shamil Zhumatov/Illustration


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perkara mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya Deviardi alias Ardi segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang di SKK Migas tersebut pun dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Selasa (10/12).

"Benar, hari ini tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi) memasuki tahap penuntutan atau P21," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

Hari ini, Rudi dan Ardi dibawa ke Gedung KPK dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menandatangani surat kelengkapan berkas pemeriksaannya. Seusai menandatangani berkas, Rudi menyampaikan syukur perkaranya akan segera disidangkan. “Alhamdulillah,” ucap Rudi. Sementara Deviardi enggan berkomentar kepada wartawan.

Tim jaksa KPK pun memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan Rudi dan Deviardi kemudian melimpahkannya ke pengadilan.

Kasus ini berawal dari penangkapan Rudi bersama Ardi dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya pada 13 Agustus 2013 lalu. Rudi diduga menerima suap dengan total 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura terkait tender di SKK Migas.

Baik Deviardi maupun Simon ditetapkan sebagai tersangka. Simon dituntut 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor sementara. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Rudi dan Ardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×