kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Komisaris PT Kernel Oil Indonesia dituntut 4 tahun


Senin, 09 Desember 2013 / 15:58 WIB
Komisaris PT Kernel Oil Indonesia dituntut 4 tahun
ILUSTRASI. Berikut cara-cara membuat kegiatan membersihkan rumah menjadi lebih seru dan menyenangkan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya terbukti secara sah dan bersalah menjanjikan atau memberi uang sebesar US$ 900.000 dan S$ 200.000 kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandhini terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.

Simon Gunawan Tanjaya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Simon Gunawan Tanjaya berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama dalam masa tahanan," kata Jaksa Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/12).

Simon dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pertimbangan memberatkan Simon adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal meringankan Simon adalah bersikap sopan selama masa persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menguraikan, pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara yang dilaksanakan tanggal 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013. Kemudian untuk menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.

Kemudian, suap tersebut juga bertujuan agar Rudi menggunakan jabatannya untuk menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dn Konsendat Senipah Bagian Negara untuk periode Agustus 2013. Kemudian juga untuk menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negra dengan Kondensat Senipah Bagian Negara pada tanggal 4 Juli 201t untuk periode Agustus 2013.

Selain itu juga digunakan untuk menggabungkan tender Kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013. Juga untuk menunda pelaksana tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

Menanggapi putusan tersebut, Simon berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Ada pledoi pribadi dan dari penasihat hukum juga," kata Simon. Majelis Hakim akhirnya mutusakan, sidang pembacaan pledoi Simon akan digelar pada Senin (16/12) pekan depan, yang rencananya akan dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×