kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Rudi akui pernah diundang bos Kernel makan malam


Selasa, 03 September 2013 / 11:31 WIB
Rudi akui pernah diundang bos Kernel makan malam
ILUSTRASI. Petugas kesehatan menyiapkan vaksin booster COVID-19. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/YU


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini akhirnya mengakui perihal pertemuan yang dilakukannya dengan bos PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaithong.

Melalui kuasa hukumnya, Rusdi A. Bakar, disebutkan bahwa pertemuan itu dilakukan karena undangan bos Kernel Oil. "Itu dia diundang makan malam saja," kata Rusdi saat hendak membesuk kliennya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/9).

Menurutnya, pertemuan kliennya dengan bos Kernel itu hanya makan malam biasa yang tidak membahas proyek sama sekali. Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut mengenai temuan sejumlah uang dollar dalam kasus Rudi, ia enggan berkomentar.

Rusdi beralasan kliennya hingga kini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Belum diperiksa sebagai tersangka, nanti kalau sudah diperiksa saya kasih tahu," janjinya.

Pernyataan Rudi ini berbeda dengan pengakuan bos Kernel Singapura Widodo Ratanachaithong. Sebagaimana dituturkan oleh pengacara bos PT KOPL Indonesia Simon Gunawan, Widodo membenarkan kalau dia sudah dua kali bertemu Rudi di Singapura.

Menurutnya, pertemuan keduanya dilakukan untuk membicarakan mengenai prospek bisnis di Indonesia.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×