Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pihak Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita akan memberikan sanksi berupa pembinaan internal atas tragedi meninggalnya Ayu Tria Desiani (7) di ruang Intensive Critical Care Unit (ICCU) Rumah Sakit Harapan Kita, yang sedang diadakan syuting sinetron Love In Paris. Direktur Utama Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Achmad Soebagjo Nasution mengatakan, bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan RSAB Harapan Kita, pihaknya tidak menemukan adanya kelalaian dalam penanganan pasien.
Dikatakan Soebagjo, dalam hal penanganan pasien, pihaknya mengedepankan penanganan yang sesuai dengan prosedur. "Kalau dibilang kelalaian, maka pasien penanganannya jadi terhambat. Dan sebetulnya dalam kasus Ayu, dalam penanganan pasien tidak ada hambatan," ungkap Soebagjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/1).
Karena itu, secara tersirat pihaknya tidak ingin ada investigasi secara pidana dalam kasus yang menewaskan pasien di RSAB Harapan Kita ini. "Kalau secara pidana, kami tidak ada niat sama sekali untuk mencelakaan pasien," tandas Soebagjo.
Soebagjo menjelaskan, syuting yang dilakukan di area RSAB Harapan Kita bukan untuk pertama kalinya. Aktivitas non-medis tersebut dilakukan dalam rangka membantu promosi memperkenalkan RSAB Harapan Kita kepada masyarakat luas.
"Niatnya memang murni hanya untuk memperkenalkan. Tapi mungkin ke depan akan ada cara lain yang lebih elegan untuk memperkenalkan. Karena itu kami tidak akan menerima syuting untuk sementara di RSAB Harapan Kita," tandas Soebagjo.
Karena itu, lanjut Soebagjo, tragedi meninggalnya Ayu Tria yang bertepatan dengan pelaksanaan syuting di RSAB Harapan Kita, akan menjadi pelajaran yang berharga bagi proses pelayanan kenyamanan dan keamanan bagi pasien di rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News