kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

Komisi IX desak menkes beri sanksi RS Harapan Kita


Senin, 07 Januari 2013 / 20:50 WIB
Komisi IX desak menkes beri sanksi RS Harapan Kita
ILUSTRASI. Orang-orang yang memakai masker pelindung menaiki eskalator di dalam stasiun kereta bawah tanah, menyusul kasus baru penyakit virus corona atau COVID-19, di Shanghai, China, 5 Agustus 2021. REUTERS/Aly Song.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Kementerian Kesehatan untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pihak manajemen Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, atas kasus penggunaan area rumah sakit untuk syuting sinetron “Love in Paris”, pada tanggal 26 Desember 2012 lalu.

Komisi IX DPR mendesak bahwa keputusan terhadap sanksi itu, harus diselesaikan selambat-lambatnya pada 25 Januari mendatang. Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf mengatakan hal tersebut dalam kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR dengan Direktur Utama Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (7/1).

Selain itu, dalam kesimpulan rapatnya, Komisi IX DPR juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk merumuskan dan menyosialisasikan regulasi terkait keamanan, keselamatan dan juga kenyamanan di rumah sakit.

Komisi IX DPR juga mendorong Kementerian Kesehatan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap standard operational procedure (SOP) dan sistem manajemen RSAB Harapan Kita terkait keamanan, keselamatan dan kenyamanan rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×