kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

RPP Sumber Daya Air dituding langgar UU


Kamis, 18 Juni 2015 / 19:32 WIB
RPP Sumber Daya Air dituding langgar UU


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Rancangan Peraturan Pemerintah Sumber Daya Air (RPP SDA) dan Rancangan Peraturan Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM) melanggar beberapa Undang-Undang dan Putusan MK.

Rachmat Hidayat, Juru Bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air mengatakan kedua RPP itu bertentangan dengan. sejumlah peraturan hukum lainnya seperti UU 11 tahun 1974 tentang Pengairan, bertentangan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan. Enam prinsip utama dalam keputusan MK pada 18 Februari lalu ketika membatalkan UU Sumber Daya Air No 7 tahun 2014.

"Dalam UU Pengairan, tidak ada pasal yang mengatakan larangan pihak asing untuk masuk ke industri air. Tentu RPP PSDA itu bertentangan dengan semangat UU Penanaman Modal. Selain itu dalam putusan MK pun juga disebutkan swasta masih boleh terlibat dalam pengusahaan air, dan tidak disebutkan apakah swasta dalam negeri atau asing," ujar Rachmat pada Kamis (18/6).

Untuk menyegarkan ingatan UU SDA dibatalkan oleh MK pada Februari lalu. Sehingga UU yang dipakai adalah UU Pengairan. Dalam putusan MK terdapat enam prinsip utama yang harus ditaati.

Yang pertama adalah pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Yang kedua negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri. Yang ketiga kelestarian lingkungan hidup, sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.

Yang keempat pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak. Yang kelima adalah prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD. Yang keenam adalah pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu.

Haryadi Sukamdani, Ketua Apindo mengecam keras RPP tersebut, karena berpotensi mematikan industri yang menggunakan air sebagai bahan baku. "Kalau sampai RPP ini jadi, Dampaknya luar biasa, karena dampak secara keseluruhan banyak industri akan kena. Tidak hanya makanan dan minuman, tapi kimia, tekstil, hotel, restoran, semuanya kena. problem semua, itu RPP-nya, swasta kena, asing juga kena. Ini lonceng kematian industri yang menggunakan air," ujar Haryadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×