Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan regulasi ini ditargetkan rampung pada Juni atau Juli tahun ini. Mengingat, penyusunanya sudah berlangsung selama 10 tahun lamanya.
"Saya targetnya Juni atau Juli tahun ini harus sudah beres karena kebutuhanya mendesak menurut saya. Kalau enggak ini tidak akan beres," jelas Siti Nurbaya dalam Kick Off Meeting RPP PPLH di Jakarta, Kamis (2/5).
Siti menjelaskan RPP yang menjadi mandat dari UU Nomor 32 Tahun 2009 ini hadir sebagai langkah krusial untuk menjawab isu keberlanjutan.
Baca Juga: Upaya KLHK Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Melalui Program Rehabilitasi Hutan & Lahan
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dapat diartikan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Ini termasuk untuk mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang melipuri perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Siti mengatakan pada dokumen ini nantinya akan diatur mengenai ambang batas terkait pemanfaatan lingkungan. Ambang batas ini juga telah dikaji sebelumnya baik secara keilmuan maupun pengalaman historis diberbagai negara lain.
"Saatnya kita memanfaatkan ambang batas ini sebagai acuan utama dalam perencanaan dan pengambilan keputusan," tambah Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News