kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.439   168,00   1,01%
  • IDX 6.805   38,27   0,57%
  • KOMPAS100 984   5,78   0,59%
  • LQ45 763   1,97   0,26%
  • ISSI 216   1,25   0,58%
  • IDX30 397   1,45   0,37%
  • IDXHIDIV20 473   1,92   0,41%
  • IDX80 111   0,17   0,16%
  • IDXV30 115   -0,77   -0,67%
  • IDXQ30 130   0,66   0,51%

RPP pengupahan, serikat pekerja tetap dilibatkan


Kamis, 22 Oktober 2015 / 12:15 WIB
RPP pengupahan, serikat pekerja tetap dilibatkan


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim peran dewan pengupahan dan serikat pekerja (SP) tetap ada di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

Meski sudah diumumkan, RPP itu segera diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, peran serikat pekerja dan dewan pengupahan akan lebih substantif.

"Mereka (Serikat pekerja dan Dewan pengupahan) bisa melakukan monitoring dan supervisi terhadap struktur dan skala upah," kata Hanif, Rabu (21/10).

Serikat pekerja dan dewan pengupahan dapat melakukan pengawasan terhadap transparansi dari beberapa kriteria yang turut menjadi acuan penentuan kenaikan upah buruh.

Sekadar catatan, selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, komponen lain yang turut menjadi penentu kenaikan upah buruh antara lain masa kerja, serta tingkat kompetensi dan produktivitas yang dicapai buruh.

Dengan skema itu, pemerintah mendorong adanya keterbukaan dari kedua belah pihak, yakni pemberi kerja dan buruh.

"Kami dorong, serikat pekerja terus melakukan pembinaan kepada anggotanya. Kami mendorong juga agar Apindo untuk membuka forum dialognya," ujar Hanif.

Hanif menambahkan, skema perhitungan kenaikan upah yang ditargetkan bisa diimplementasikan akhir tahun ini akan berdampak cukup signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah karena ada pemerataan upah.

Dengan penerbitan peraturan pengupahan yang baru ini, Hanif optimistis industri akan berkembang merata di daerah-daerah dan tidak lagi terpusat di Jawa.

"Dengan skema pengupahan yang baru, kami dorong ekspansi. Ada transisi ekonomi dari pekerja informal ke formal," kata Hanif.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengatakan, peraturan ini telah mengamputasi peran serikat buruh dalam penentuan kenaikan upah setiap tahunnya.

Menurutnya, calon beleid baru ini juga masih tumpang tindih dengan aturan yang lain.

Salah satunya Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dalam UU No 13/2003, mengatur (upah) lewat perundingan antara serikat buruh dan pengusaha. Juga peran dewan pengupahan untuk memberi rekomendasi bupati atau walikota dalam penetapan upah," kata Andi.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×