kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RPP Jaminan Produk Halal dalam tahap harmonisasi


Minggu, 04 Februari 2018 / 22:43 WIB
RPP Jaminan Produk Halal dalam tahap harmonisasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Jalan Terjal Jaminan Halal


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso menjelaskan, RPP tersebut sudah masuk tahap harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait. Ia bilang, substansi pengaturan produk halal mengacu UU No.33/2014 alias akan mengatur beberapa hal, diantaranya penerbitan sertifikasi halal, kerjasama internasional dan pengawasan.

Terkait dengan kerjasama internasional, Sukoso bilang akan berlandaskan beberapa hal. "Seperti kita tahu produk itu standarnya bagaimana dan ada MoU dengan kita," kata Sukoso, Minggu (4/2).

Dia menjelaskan, meski saat ini RPP Jaminan Produk Halal masih banyak pasal yang diterjemahkan. Namun ia berharap harmonisasi itu tak memakan waktu yang lama. "Diharapkan bisa cepat selesai, karena itu menjadi dasar kerja BPJPH," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama menyebut, masih ada beberapa pasal rancangan beleid itu yang perlu diperdalam. Contohnya, pasal 2 yang menegaskan agar setiap produk wajib bersertifikasi halal. "Karena situasi ini akan dilaksanakan secara bertahap atau tidak," kata Nur Syam, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (4/2).

Aturan lainnya yang perlu didalami adalah Pasal 71 yang berkaitan dengan Kementerian Kesehatan. Yaitu, tentang obat yang jika tidak dikonsumsi akan berakibat pada keselamatan jiwa pasien. “Apakah harus dikecualikan dari sertifikasi halal atau tidak,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×