Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menggodok Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang Sertifikasi Halal. Payung hukum ini akan menjadi dasar pelaksanaan kewenangan BPJH untuk melakukan registrasi sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Sukoso bilang, dalam beleid ini akan mengatur beberapa hal. Yakni tentang ketentuan registrasi halal, kriteria lembaga dan standarisasi dalam melakukan proses pengujian poduk.
Selain itu, registrasi produk halal dari luar negeri agar integrasi pengakuan halal produk Indonesia ke luar negeri juga akan diatur dalam beleid ini. Sehingga produk pada negara yang terintegrasi akan mendapat pengakuan lulus pengujian halal, dan bisa mendapatkan sertifikasi di negara lain.
Sukoso mengatakan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan draft PMA itu. Namun pihaknya bilang masih terus melakukan harmonisasi dengan berbagai pihak.
Makanya dia belum bisa memastikan kapan PMA tersebut akan terbit. "Kita targetkan untuk bisa selesai secepatnya," jelas Sukoso kepada Kontan.co.id, Selasa(12/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News