kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

BPJPH godok Permenag soal sertifikasi halal


Selasa, 12 Desember 2017 / 21:37 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menggodok Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang Sertifikasi Halal. Payung hukum ini akan menjadi dasar pelaksanaan kewenangan BPJH untuk melakukan registrasi sertifikasi halal.

Kepala BPJPH Sukoso bilang, dalam beleid ini akan mengatur beberapa hal. Yakni tentang ketentuan registrasi halal, kriteria lembaga dan standarisasi dalam melakukan proses pengujian poduk.

Selain itu, registrasi produk halal dari luar negeri agar integrasi pengakuan halal produk Indonesia ke luar negeri juga akan diatur dalam beleid ini. Sehingga produk pada negara yang terintegrasi akan mendapat pengakuan lulus pengujian halal, dan bisa mendapatkan sertifikasi di negara lain.

Sukoso mengatakan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan draft PMA itu. Namun pihaknya bilang masih terus melakukan harmonisasi dengan berbagai pihak.

Makanya dia belum bisa memastikan kapan PMA tersebut akan terbit. "Kita targetkan untuk bisa selesai secepatnya," jelas Sukoso kepada Kontan.co.id, Selasa(12/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×