kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Menag : Rancangan peraturan tentang jaminan produk halal sudah final


Selasa, 01 Mei 2018 / 13:28 WIB
Menag : Rancangan peraturan tentang jaminan produk halal sudah final
ILUSTRASI. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP JPH) tentang Jaminan Produk Halal sudah bersifat final. Dalam beleid ini setidaknya mengatur pentahapan semua produk yang perlu mendapatkan sertifikasi halal.

"Draft RPP JPH sudah final sebagai turunan UU jaminan produk halal. Ini tadi untuk menemukan persepsi yang sama dalam melihat norma yang diatur. Perlu ada pentahapan terkait produk yang perlu mendapatkan sertifikasi halal. Karena begitu banyaknya, semua produk yang beredar di Indonesia, itu amanah undang-undang,” kata Lukman dalam keterangan tertulis yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (1/5).

Lukman menambahkan, karena begitu luasnya lingkup yang disertifikasi, maka dipandang perlu pentahapan agar ada skala prioritas produk yang harus disertifikasi. Inilah yang akan dikaji dalam tahapan ini. Sementara yang diatur dalam RPP JPH termasuk produk makanan, pengobatan yang digunakan masyarakat dan yang berasal dari binatang.

“Produk yang disertifikasi menurut ketentuan UU semua produk yang beredar, wajib bersertifikat halal. Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan sendiri, lalu ada LPH yang terdiri dari autiditor halal, yang memeriksa semua produk, agar terjamin kehalalannya, dan bekerjasama dengan BPOM dan MUI,” kata Lukman.

Untuk membahas hal tersebut, Kemarin Senin (30/4) Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sempat memimpin rapat terbatas. Usai rapat, JK menyampaikan, JPH ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

"Ya bagaimana masyarakat dapat terjamin dan selamat. Tetapi juga sekaligus mempermudah para pengusaha dan prosesnya tidak menyulitkan," tambahnya.

JPH secara efektif akan mulai diberlakukan pada 2019. Terkait hal tersebut ada banyak aspek yang menjadi pertimbangan diantaranya, ketersediaan SDM yang akan menjadi auditor halal, sosialisasi kepada publik dan pelaku usaha. Serta proses dari pentahapan itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×