kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,63   6,99   0.75%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RPP E-Commerce sedang difinalisasi, sebanyak 19 penyelenggara sudah sampaikan data


Jumat, 15 Februari 2019 / 16:36 WIB
RPP E-Commerce sedang difinalisasi, sebanyak 19 penyelenggara sudah sampaikan data


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce saat ini masih berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk proses finalisasi pada tingkat pimpinan.

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa menjelaskan bahwa finalisasi di khususkan guna nantinya masalah pengumpulan data tidak memberatkan pelaku usaha itu sendiri.

"Khususnya untuk membahas isu mengenai mekanisme pengumpulan dan sharing data agar tidak memberatkan pelaku usaha," terang I Gusti Ketut Astawa saat dihubungi Kontan.co.id pada Jumat (15/4).

Sementara, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti juga menjelaskan bahwa masih ada substansi yang diubah serta masih perlu dibahas kembali dengan Menko Perekonomian. "Terakhir masih ada substansi yang diubah. Sekarang masih akan dibahas lagi dengan Menko," tutur Tjahaya.

Perihal kewajiban pendaftaran dan penyampaian data sendiri saat ni Kementerian Perdagangan masih persiapakan peraturannya. Kemdag juga melakukan koordinasi dengan Kementerian / Lembaga terkait hal tersebut. Terkait perusahaan e-commerce yang sudah melalukan penyampaian data disebut I Gusti Ketut Astawa sudah ada 19 penyelenggara hingga akhir 2018 lalu.

"Namun tahun 2017 yang lalu, BPS telah melakukan kegiatan pengumpulan data e-commerce dan sampai akhir 2018 terdapat 19 penyelenggara e-commerce yang menyampaikan datanya kepada BPS. Datanya di BPS," sambung I Gusti Ketut Astawa.

Dalam berita Kontan sebelumnya PP tersebut bakal fokus mengatur e-commerce sebagai media dalam perdagangan secara elektronik. Kriteria mengenai barang-barang yang diperjualbelikan melalui e-commerce sebenarnya tidak diatur di dalam PP PMSE, melainkan mengikuti ketentuan yang ada.

Artinya, ketentuan terkait barang yang diperdagangkan di e-commerce akan mengikuti PP Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×