kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Rp 100 juta dinilai sebagai angka umum bagi batas transaksi tunai


Selasa, 17 April 2018 / 23:15 WIB
Rp 100 juta dinilai sebagai angka umum bagi batas transaksi tunai
ILUSTRASI. Mesin Penghitung Uang di Bank


Reporter: Fauzan Zahid Abiduloh | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti di Pusat Penelitian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai bahwa Rp 100 juta adalah angka yang umum bagi batas transaksi tunai.

"Dengan begitu, penetapan Rp 100 juta sebetulnya adalah penetapan yang moderat," ujarnya.

Kendati demikian, ia meyakini bahwa, secara hukum, pengecilan batas transaksi tunai dapat menurunkan tindak penyuapan, korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

"Secara hukum, memperkecil batas transaksi tunai artinya mempersempit ruang bagi para pelaku kejahatan tersebut," jelasnya.

Kendati begitu, RUU PTUK tidak hanya memperhatikan aspek hukum. Ia juga mengakomodasi aspek perekonomian, khususnya soal lintas transaksi keuangan dalam kegiatan bisnis.

"Masalahnya, apakah Rp 25 juta itu menghambat kegiatan bisnis? Jika tidak, maka Rp 25 juta itu yang terbaik," imbuhnya.

Zaenur sendiri berpendapat bahwa ketetapan batas transaksi maksimal sebaiknya tetap berada di Rp 100 juta.

"Umumnya memang begitu. Kecurigaan atas korupsi baru terjadi setelah melampaui nominal tersebut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×