Reporter: Fauzan Zahid Abiduloh | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti di Pusat Penelitian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai bahwa Rp 100 juta adalah angka yang umum bagi batas transaksi tunai.
"Dengan begitu, penetapan Rp 100 juta sebetulnya adalah penetapan yang moderat," ujarnya.
Kendati demikian, ia meyakini bahwa, secara hukum, pengecilan batas transaksi tunai dapat menurunkan tindak penyuapan, korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
"Secara hukum, memperkecil batas transaksi tunai artinya mempersempit ruang bagi para pelaku kejahatan tersebut," jelasnya.
Kendati begitu, RUU PTUK tidak hanya memperhatikan aspek hukum. Ia juga mengakomodasi aspek perekonomian, khususnya soal lintas transaksi keuangan dalam kegiatan bisnis.
"Masalahnya, apakah Rp 25 juta itu menghambat kegiatan bisnis? Jika tidak, maka Rp 25 juta itu yang terbaik," imbuhnya.
Zaenur sendiri berpendapat bahwa ketetapan batas transaksi maksimal sebaiknya tetap berada di Rp 100 juta.
"Umumnya memang begitu. Kecurigaan atas korupsi baru terjadi setelah melampaui nominal tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News