kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.807.000   -30.000   -1,06%
  • USD/IDR 17.006   15,00   0,09%
  • IDX 7.052   -45,33   -0,64%
  • KOMPAS100 971   -5,53   -0,57%
  • LQ45 714   -4,94   -0,69%
  • ISSI 250   0,58   0,23%
  • IDX30 388   -2,97   -0,76%
  • IDXHIDIV20 488   -0,68   -0,14%
  • IDX80 110   -0,42   -0,38%
  • IDXV30 135   0,76   0,56%
  • IDXQ30 127   -0,95   -0,74%

Rp 100 juta dinilai sebagai angka umum bagi batas transaksi tunai


Selasa, 17 April 2018 / 23:15 WIB
Rp 100 juta dinilai sebagai angka umum bagi batas transaksi tunai
ILUSTRASI. Mesin Penghitung Uang di Bank


Reporter: Fauzan Zahid Abiduloh | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti di Pusat Penelitian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai bahwa Rp 100 juta adalah angka yang umum bagi batas transaksi tunai.

"Dengan begitu, penetapan Rp 100 juta sebetulnya adalah penetapan yang moderat," ujarnya.

Kendati demikian, ia meyakini bahwa, secara hukum, pengecilan batas transaksi tunai dapat menurunkan tindak penyuapan, korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

"Secara hukum, memperkecil batas transaksi tunai artinya mempersempit ruang bagi para pelaku kejahatan tersebut," jelasnya.

Kendati begitu, RUU PTUK tidak hanya memperhatikan aspek hukum. Ia juga mengakomodasi aspek perekonomian, khususnya soal lintas transaksi keuangan dalam kegiatan bisnis.

"Masalahnya, apakah Rp 25 juta itu menghambat kegiatan bisnis? Jika tidak, maka Rp 25 juta itu yang terbaik," imbuhnya.

Zaenur sendiri berpendapat bahwa ketetapan batas transaksi maksimal sebaiknya tetap berada di Rp 100 juta.

"Umumnya memang begitu. Kecurigaan atas korupsi baru terjadi setelah melampaui nominal tersebut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×