kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PPATK desak pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Tunai


Selasa, 17 April 2018 / 12:07 WIB
PPATK desak pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Tunai
ILUSTRASI. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin


Reporter: Fauzan Zahid Abiduloh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Tunai. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak praktik pidana.

“RUU ini akan mengubah cara transaksi masyarakat. Ia juga dapat mencegah praktik suap, serta tindak pencucian uang dan korupsi karena transaksi tunai tidak boleh lebih dari Rp 100 juta,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bertajuk 'Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal’, Selasa (17/4).

Menurut Kiagus, pengesahan RUU ini sekaligus akan membayar lunas janji pasangan Jokowi dan JK sebagaimana yang tertuang dalam nawacita. Saat ini, RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan menjadi prioritas tahun 2018.

Setidaknya ada beberapa poin penting mengapa RUU ini mesti disahkan. RUU ini diyakini penting untuk memangkas inefisiensi, dan meminimalisasi praktik-praktik pidana.

"Selain untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, RUU ini penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku melakukan tindakan pidana," tambahnya.

Pembatasan transaksi tunai akan mendorong penyelesaian transaksi melalui perbankan. Hal itu akan menjadi insentif bagi sektor perbankan untuk dapat menyalurkan dana untuk pasar keuangan maupun sektor riil secara lebih besar.

Selain itu, pembatasan transaksi tunai dapat menghemat APBN dengan meredam biaya pencetakan uang.

"Pasalnya, rata-rata kenaikan pesanan cetak setiap tahunnya sebesar 710 juta bilyet/keping, dengan biaya pendataan rata-rata mengalami kenaikan ratusan miliar setiap tahunnya," pungkas Kiagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×