kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Romli Atmasasmita Divonis Dua Tahun Penjara


Senin, 07 September 2009 / 12:55 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan

Jakarta. Romli Atmasasmita sebentar lagi bakal merasakan dinginnya hotel prodeo alias penjara. Soalnya, Senin ini (7/9), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Ahmad Yusak telah membacakan vonis hukuman kepada Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) itu, terkait kasus Sisminbakum yang melibatkannya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan, terdakwa telah terbukti melakukan penyimpangan atas kewenangan yang dimilikinya semasa menjabat Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM RI, serta membiarkan uang yang seharusnya masuk ke kas negara dinikmati oleh staf dan pejabat di lingkungan departemennya atas persetujuan dirinya.

Atas dasar keterangan salah satu pertimbangan utama itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Romli dengan hukuman penjara selama 2 tahun. "Menjatuhkan pidana selama dua tahun dengan denda Rp 100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka denda diganti dengan kurungan selama dua bulan. Selanjutnya terdakwa membayar uang pengganti sebesar US$ 2.000 dan Rp 5 juta dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Ahmad Yusak kala membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Hakim menegaskan, jika uang denda dan pengganti itu tidak dibayarkan, maka jaksa akan menyita harta benda terdakwa untuk selanjutnya dilelang guna mengganti uang denda tadi. Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan, vonis dua tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Di antaranya, masa tahanan rumah dan tahanan kota. "Hukuman ini bukan pembalasan, tapi pembinaan kepada terdakwa," kata Ahmad Yusak.

Beberapa hal yang dijadikan pertimbangan hakim sebelum putusan, antara lain, terdakwa dinilai tidak mempersulit persidangan, pernah mengabdi kepada negara selama 36 tahun, menjadi promotor berbagai acara akademik, dan aktif melakukan pemberantasan korupsi dan penyusunan undang-undang anti korupsi. "Namun yang memberatkan terdakwa adalah dirinya telah menikmati uang korupsi," kata Yusak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×