kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Romahurmuziy minta KPK jadwal ulang pemeriksaannya


Selasa, 18 November 2014 / 15:49 WIB
Romahurmuziy minta KPK jadwal ulang pemeriksaannya
ILUSTRASI. Gambar Kartu Ucapan Hari Raya Waisak.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Sedianya, pria yng akrab disapa Romi tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gulat Manurung sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Romi mengaku tak dapat memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan hari ini. Menurutnya, ketidakhadirannya tersebut lantaran dirinya harus menghadiri Rapat Paripurna pertama pasca rekonsiliasi Koalisi Merah Putih-Koalisi Indonesia Hebat.

"Hari ini sudah terjadwal momen krusial di DPR yang harus saya hadiri, yaitu Rapat Paripurna pertama pasca rekonsiliasi KMP-KIH. Rapur ini perdamaian skala nasional, harus betul-betul terkawal, agar DPR segera dapat bekerja untuk rakyat," kata Romi, Selasa (18/11).

Lebih lanjut Romi memastikan akan memenuhi pemanggilan tersebut. Oleh karena itu, dirinya meminta pemanggilan tersebut dijadwalkan kembali.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Romi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gulat sebagai tersangka dan Annas sendiri sebagai saksi untuk tersangka Gulat. Annas pun memenuhi panggilan itu. Dikonfirmasi soal, kaitan dengan Romi, Annas mengaku pengajuan revisi alih fungsi hutan juga berkaitan dengan pembahasan di DPR.

"Kalau untuk kepentingan masyarakat itu cukup Menteri Kehutanan. Tetapi kalau sudah untuk perkebunan semua, luas, milik pribadi perorangan, itu harus dibahas oleh DPR," tambah dia. Namun, Annas juga mengaku dirinnya belum pernah menemui Romi.
 
KPK menetapkan Annas sebagai tersangka bersama dengan pengusaha, Gulat Medali Emas Manurung dalam kasus tersebut. Annas diduga menerima suap SG$ 156 ribu dan Rp 500 juta dari Gulat terkait pengajuan rekomendasi alih fungsi lahan kelapa sawit seluas 140 haktare (Ha) milik Gulat sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL). Pasalnya, lahan yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Selain itu, serah terima uang tersebut juga diduga diberikan sebagai ijon proyek-proyek lokal di Provinsi Riau. Pasalnya, dalam operasi tangkap tangan kemarin, petugas KPK juga menemukan dokumen bersisi daftar proyek yang diduga nantinya akan dilaksanakan di Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×