kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa Romahurmuziy terkait kasus hutan Riau


Selasa, 18 November 2014 / 11:58 WIB
KPK periksa Romahurmuziy terkait kasus hutan Riau
ILUSTRASI. Intip Syarat dan Cara Balik Nama Motor beserta Biaya hingga Prosedurnya ). Warta Kota/Henry Lopulalan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR periode 2009-2014 Muchammad Romahurmuziy, Selasa (18/11). Pria yang akrab disapa Romi tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa.

Kendati demikian, Ketua Umum PPP yan V resmi dipilih dalam Muktamar PPP di Surabaya tersebut, belum tampak hadir di gedung KPK. Belum diketahui juga apa hubungan antara Romi dengan kasus yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun tersebut. Yang jelas, Romi merupakan ketua komisi yang membidangi kehutanan saat kasus ini terjadi.

Selain menjadwalkan pemeriksaan Romi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Gulat sebagai tersangka dan Annas sebagai saksi. Annas pun diketahui telah hadir memenuhi panggilan tersebut.

KPK menetapkan Annas sebagai tersangka bersama dengan Gulat dalam kasus tersebut. Annas diduga menerima suap SG$ 156 ribu dan Rp 500 juta dari Gulat terkait pemberian rekomendasi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Adapun Gulat, diketahui sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau.

Penyuapan tersebut diduga dilakukan lantaran Annas menyetujui dan memberikan rekomendasi alih fungsi lahan kelapa sawit seluas 140 haktare (Ha) milik Gulat sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL). Pasalnya, lahan yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Selain itu, serah terima uang tersebut juga diduga diberikan sebagai ijon proyek-proyek lokal di Provinsi Riau. Pasalnya, dalam operasi tangkap tangan kemarin, petugas KPK juga menemukan dokumen bersisi daftar proyek yang diduga nantinya akan dilaksanakan di Riau.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan keduanya di tempat terpisah. Annas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, berkas perkara Annas dan Gilag segera rampung mengingat telah dilakukannya rekonstruksi kasus tersebut pada Kamis (13/11) lalu. Rekonstruksi itu dilakukan di rumah tempat Annas ditangkap, yakni di Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.

Rekonstruksi itu juga dilakukan dengan melibatkan kedua tersangka dan istri Annas, Latifah Hanum, serta keluarga yang terlibat dalam operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×