kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.166   24,84   0,35%
  • KOMPAS100 1.100   4,99   0,46%
  • LQ45 871   5,06   0,58%
  • ISSI 220   0,50   0,23%
  • IDX30 445   2,52   0,57%
  • IDXHIDIV20 536   1,40   0,26%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,37   0,27%
  • IDXQ30 148   0,34   0,23%

Rokok Jadi Penyumbang Terbesar Penerimaan Cukai Indonesia


Rabu, 14 Agustus 2024 / 19:39 WIB
Rokok Jadi Penyumbang Terbesar Penerimaan Cukai Indonesia
ILUSTRASI. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa penerimaan cukai telah mencapai Rp 116,1 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai merupakan salah satu komponen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.

Hingga Juli 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan adanya peningkatan penerimaan cukai, meskipun dalam persentase yang relatif kecil dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa penerimaan cukai telah mencapai Rp 116,1 triliun, tumbuh tipis 0,5% secara year on year (YoY). Namun, realisasi ini baru mencapai 47,2% dari target APBN 2024.

Baca Juga: Batal Tahun Ini, Kebijakan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Masuk RAPBN 2025

Rincian Penerimaan Cukai Berdasarkan Jenisnya

1. Cukai Hasil Tembakau (CHT)

Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai Indonesia. Hingga Juli 2024, penerimaan dari CHT tercatat sebesar Rp 111,3 triliun, hanya tumbuh 0,1% YoY.

Pertumbuhan yang minimal ini dipengaruhi oleh peningkatan produksi, terutama pada golongan II dan III. Namun, pertumbuhan yang tipis ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh industri tembakau, termasuk perubahan regulasi dan peningkatan tarif cukai.

2. Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

Penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) menunjukkan pertumbuhan yang lebih signifikan dibandingkan dengan CHT. Hingga Juli 2024, penerimaan dari MMEA mencapai Rp 4,6 triliun, tumbuh 10,6% YoY.

Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan tarif serta peningkatan produksi MMEA di dalam negeri. Kenaikan ini menunjukkan permintaan yang masih stabil untuk produk MMEA, meskipun ada peningkatan tarif yang dapat berdampak pada harga jual di pasar.

3. Cukai Etil Alkohol (EA)

Penerimaan cukai dari etil alkohol (EA) juga mengalami pertumbuhan yang signifikan. Hingga Juli 2024, penerimaan dari EA tercatat sebesar Rp 80,4 miliar, tumbuh 21,8% YoY.

Pertumbuhan ini sejalan dengan peningkatan produksi etil alkohol, meskipun permintaan produk seperti hand sanitizer telah menurun pasca-pandemi COVID-19. Sri Mulyani mengakui bahwa produk-produk berbasis etil alkohol memiliki peran penting selama masa pandemi, namun sekarang penggunaannya sudah menurun seiring dengan berakhirnya pandemi.

Tantangan dan Prospek Penerimaan Cukai 2024

Tantangan

Pertumbuhan penerimaan cukai yang tipis mencerminkan adanya tantangan di sektor ini. Beberapa faktor yang menjadi tantangan antara lain:

  1. Peningkatan Tarif Cukai: Peningkatan tarif cukai, khususnya pada hasil tembakau, dapat mempengaruhi permintaan dan produksi, yang pada akhirnya berdampak pada penerimaan cukai.

  2. Perubahan Regulasi: Perubahan kebijakan dan regulasi terkait cukai juga dapat memengaruhi stabilitas industri yang menjadi kontributor utama penerimaan cukai.

  3. Tekanan Ekonomi Global: Kondisi ekonomi global yang tidak stabil dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan industri, yang berdampak pada penerimaan cukai.

Baca Juga: Gempuran Produk Ilegal dari China Bikin Mati Industri dalam Negeri

Prospek

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, penerimaan cukai masih memiliki prospek positif dengan beberapa faktor pendorong:

  1. Kenaikan Produksi dalam Negeri: Pertumbuhan produksi dalam negeri, terutama pada sektor MMEA dan EA, menunjukkan potensi peningkatan penerimaan cukai di masa depan.

  2. Optimalisasi Pengawasan: Kemenkeu dapat memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan cukai melalui tindakan yang lebih ketat terhadap pelanggaran aturan cukai.

  3. Diversifikasi Sumber Penerimaan: Pemerintah dapat menjajaki diversifikasi sumber penerimaan cukai, termasuk mengenakan cukai pada produk-produk baru yang memiliki potensi besar untuk menambah penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×