Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Muhidin menegaskan bahwa negara juga sangat bergantung pada penerimaan dari sektor cukai. Maka itu, perlunya koordinasi lintas kementerian dalam merumuskan kebijakan terkait industri tembakau.
“Kebijakan jangan dibuat sektoral. Harus ada sinergi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan kementerian lainnya. Jangan sampai kampanye kesehatan yang terlalu agresif justru mematikan industri tembakau yang legal dan patuh,” kata dia.
Adapun anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto menanggapi persoalan turunnya penjualan rokok. Komisi XI, imbuhnya, akan menyerap masukan dari para pengusaha dan mitra kerja lainnya terkait keluhan-keluhan mengenai turunnya penjualan rokok.
Pasalnya, sektor ini sangat erat kaitannya dengan penerimaan negara melalui cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Smartphone Senilai Rp 679 Juta
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, langkah tegas sangat diperlukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.
“Harus ada ketegasan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Kita harus melihat seberapa besar pengaruh rokok ilegal terhadap penurunan jumlah pengguna rokok. Bahkan, bisa jadi ada produk sejenis yang turut memengaruhi pasar. Semua ini akan kita dalami,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan hasil pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal selama ini yang menyebutkan bahwa rokok polos mendominasi rokok tanpa pita cukai.
Hal itu disampaikan Askolani saat mendampingi kunker Komisi XI DPR RI di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: Harga Jual Eceran Naik pada 2025, Peredaran Rokok Ilegal Dikhawatirkan Meningkat
Data Kementerian Keuangan menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44 persen, disusul rokok palsu sebesar 1,95 persen, salah peruntukan (saltuk) 1,13 persen, bekas 0,51 persen, dan salah personalisasi (salson) 0,37 persen.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 97,81 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara, DPR Dorong Pengawasan dan Penegakan Hukum", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/04/16/215516626/rokok-ilegal-gerus-penerimaan-negara-dpr-dorong-pengawasan-dan-penegakan-hukum?page=all#page2.
Selanjutnya: Direktur Utama Bank DKI Pastikan Gelar IPO Tahun Ini, Segini Dana yang Ditargetkan
Menarik Dibaca: 5 Biji Buah yang Bisa Meningkatkan Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Biji Pepaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News