kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Budi Mulya bersikeras tidak melakukan kejahatan


Rabu, 02 April 2014 / 19:46 WIB
Budi Mulya bersikeras tidak melakukan kejahatan
ILUSTRASI. Lowongan Kerja Magang di BUMN Askrindo 2022, Bisa Dapat Uang Saku Rp 2,5 Juta!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/4) besok. Budi akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Salah satu kuasa hukum Budi, Luhut Pangaribuan mengaku pihaknya siap menjalani sidang besok. Menurut Luhut, saksi-saksi dalam persidangan besok hanya akan membahas terkait merger antara Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century.

"Tentu siap karena pada intinya mereka (saksi-saksi) hanya akan menceritakan ketika merger. Sementara Budi Mulya tidak ada hubungannya dengan merger itu," kata Luhut saat dihubungi wartawan, Selasa (2/4) sore.

Oleh karena hal tersebut, dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Luhut kembali bersikeras bahwa kliennya tidak bisa dikatakan melakukan perbuatan pidana berlanjut.

"Kemudian tentang CAR positif atau negatif. Jawabnya positif sehingga (Bank Century) berhak dapat FPJP sesuai LBBU  (Laporan Berkala Bank Umum)," tambah Luhut.

Luhut juga menyebut, terdapat lima orang yang bakal bersaksi dalam persidangan kliennya besok. Dua di antaranya yakni Sabar Anton Tarihoran yang diketahui sebagai mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia dan Djoko Indra yang diketahui sebagai mantan Kepala Divisi Treasury Bank Century.

Seperti diketahui, Budi didakwa secara bersama-sama dengan Wakil Presiden Boediono melakukan tindak pidana korupsi dana pemberian FPJP kepada Bank Century.

Budi juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.

Budi juga didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sejumlah Deputi Gubernur Bank Indonesia yang disebut jaksa terlibat dalam kasus tersebut yaitu Deputi Gubernur Bidang 3 Hartadi A Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 5 Muliaman D Hadad, Deputi Gubernur Bidang 8 Ardhayadi M, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede. 

Atas perbuatan tersebut, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Budi juga disebut melakukan penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1)  KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×