kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Robert Tantular: Tidak Ada L/C Bodong, Saya Tidak Kenal Misbakhun


Selasa, 11 Mei 2010 / 13:36 WIB
Robert Tantular: Tidak Ada L/C Bodong, Saya Tidak Kenal Misbakhun


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Century Robert Tantular. Robert sendiri diperiksa di Rumah Tahanan Salemba di kompleks Kejaksaan Agung oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa Hukum Robert Tantular, T Triyanto mengatakan, klienya memang diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus L/C
fiktif Misbakhun. "Diperiksa penyidik Bareskrim, sebagai saksi kasus Misbakhun," tegasnya pada KONTAN, Selasa (11/5).

Triyanto bilang, kliennya diperiksa penyidik dalam kasus itu dengan kapasitas sebagai saksi. "Statusnya sebagai saksi kasus L/C
Misbakhun," katanya. Ia bilang, pemeriksaan sendiri selama ini memang dilakukan di Kejaksaan Agung karena Robert sudah menjadi tahanan pengadilan. Jika diperiksa di Mabes Polri memerlukan izin pengadilan.

"Kalau diperiksa di Bareskrim harus minta izin pengadilan," katanya. Pemeriksaan sendiri berkait dengan proses pencairan L/C dari Bank Century ke Misbakhun.

Robert Tantular mengatakan dirinya tidak pernah mengenal Misbakhun. "Tidak ada L/C yang bodong, itu sengaja dipleset-plesetkan," katanya. Triyanto juga menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal sama sekali Misbakhun.

"Klien saya tidak mengenalnya, bertemu pun tidak pernah. Keterlibatan Robert Tantular (dalam kasus Misbakhun) tidak ada sama
sekali," katanya.

Misbakhun, menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat pengajuan letter of credit (L/C) Bank Century sebesar US$ 22,5 juta. Dalam kasus itu Misbakhun diancam dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan dokumen. Penyidik Mabes Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap Robert Tantular itu, yakni, Iptu Haryoto dan AKBP Totok Budianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×