kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Robert Pakpahan Pajak 1? Sri Mulyani no comment


Kamis, 23 November 2017 / 13:52 WIB
Robert Pakpahan Pajak 1? Sri Mulyani no comment


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan menunjuk Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan menggantikan Ken Dwijugiasteadi. Sedianya, masa tugas Ken akan berakhir di 1 Desember 2017 nanti.

Dikonfirmasi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar. Dia hanya mengatakan, dirinya akan mengumumkan Dirjen Pajak baru jika Presiden telah membuat ketetapan.

"Bagi pemerintah, Presiden, dan nanti disampaikan kepada menteri keuangan adalah apabila sudah ada penetapan dari Presiden, ya. Jadi saya tidak berkomentar terhadap rumor," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (23/11).

Untuk diketahui, Robert Pakpahan saat ini menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu. Robert bukanlah orang baru bagi Ditjen Pajak.

Sebab, sebelum menjadi Dirjen saat ini, dia pernah menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada tahun 2003 hingga tahun 2005. Di September 2005 Robert menduduki posisi Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan hingga tahun 2006.

Setelah itu, ia dipercaya sebagai Direktur Transformasi Proses Bisnis hingga 2011. Selanjutnya, Robert dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara pada tahun 2011.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan mekanisme penunjukkan Dirjen Pajak masih sama. Menkeu kata dia, menyampaikan nama-nama yang untuk digodok di Tim Penilai Akhir (TPA). Setelah itu, TPA mengajukan nama-nama yang dipilihnya ke Presiden, baru kemudian Presiden menetapkan.

Ia memastikan tidak ada Plt (pelaksana tugas) sebelum dirjen pajak definitif ditentukan. Pemerintah, lanjut dia, tetap menjaga keberlangsungan Ditjen Pajak untuk tetap fokus menjelang masa-masa kritis penerimaan pajak, yaitu di akhir tahun.

"Karena ini kan masa yang sangat kritis pada akhir tahun, namun juga sistem juga sudah tetap dijaga. Jadi kita terus berkoordinasi dengan semua pimpinan di Ditjen Pajak, terutama semua kanwil dan yang lain-lain," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×