kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkeu: Pungut pajak, saya tidak ingin intimidasi


Rabu, 22 November 2017 / 23:34 WIB
Menkeu: Pungut pajak, saya tidak ingin intimidasi


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak akan melakukan intimidasi dalam upaya mengumpulkan pajak bagi penerimaan negara.

"Dalam upaya mengumpulkan pajak, saya tidak ingin intimidasi karena hal itu membuat ekonomi lemah," kata Sri Mulyani dalam kuliah umum di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (22/11) malam.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan bahwa seluruh wajib pajak akan diperlakukan secara wajar.

"Jadi, ketika memungut pajak, bahkan orang yang hartanya triliunan, kami tetap 'proper' dan tidak mengada-ada," kata Sri Mulyani.

Ia juga mengatakan akan menyikapi masalah pajak secara hati-hati terhadap golongan kelas menengah untuk menciptakan situasi yang kondusif.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa peserta program pengampunan pajak, yang berlangsung selama sembilan bulan, mendekati satu juta wajib pajak.

Jumlah tersebut, kata dia, belum cukup banyak karena diperkirakan terdapat 32 juta warga negara pembayar pajak.

"Dari 32 juta pembayar pajak yang menyerahkan SPT hanya 12 juta. Sebagian besar pajaknya nihil atau naruh SPT, tetapi pajaknya nol sehingga republik ini seperti hanya ditanggung oleh sedikit orang saja," kata Sri Mulyani.

Ia juga mengingatkan bahwa pada 2018 akan berlaku pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEOI) sehingga data informasi wajib pajak Indonesia di negara lain bisa diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dan berlaku resiprokal.

"Mending bayar pajak yang benar sekarang, kalau tidak ya saya kejar saja. Kami tegaskan bahwa kami tetap lakukan secara 'proper' karena kerahasiaan wajib pajak dilindungi undang-undang," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×