Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai PN Tipikor Jakarta telah tepat dan benar memberikan putusan terhadap RJ Lino.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta dikutip dari laman resminya, Senin (9/5/2022).
Menurut majelis tinggi, putusan tersebut hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Bacakan nota pembelaan, RJ Lino minta majelis hakim bebaskan dirinya
"Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum," tulis putusan itu.
"Sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," demikian putusan tersebut.
Sebelumnya, PN Tipikor Jakarta memutuskan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
Dia divonis 4 tahun penjara serta dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun.
Perbuatan RJ Lino, menurut majelis hakim, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.
Baca Juga: RJ Lino: Saya senang sekali ditahan setelah 5 tahun menunggu
KPK kemudian mengajukan banding karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sebesar 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat atas perbuatan RJ Lino.
Sehingga, menurut KPK, putusan tersebut tidak dapat mencapai upaya asset recovery secara optimal yang dapat dilakukan KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Putusan PN Tipikor, RJ Lino Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News