Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari segala tuntutan.
Hal itu disampaikan RJ Lino saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (18/11/2021).
Dalam perkara ini, RJ Lino dinilai melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) dan dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kiranya tidak berlebihan jika saya memohon pada majelis hakim, pertama, menerapkan terdakwa RJ Lino tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 dan 2 jaksa penuntut umum,” kata RJ Lino.
Baca Juga: KPK perpanjang masa penahanan mantan dirut Pelindo II RJ Lino
RJ Lino juga meminta agar nama baik dan reputasinya dipulihkan. Selain itu, hak-haknya dikembalikan seperti sebelum perkara ini diajukan ke persidangan.
Ia juga meminta agar segera dibebaskan dari tahanan jika putusan bebas dibacakan oleh majelis hakim. Saat ini, RJ Lino ditahan di Rutan KPK.
RJ Lino merasa permintaannya itu layak disampaikan karena jasanya untuk PT Pelindo II selama menjabat sebagai Direktur Utama tahun 2009 hingga 2015.
“Hari ini, berdiri di depan majelis hakim yang mulia, saya RJ Lino, orang yang memiliki kontribusi besar di PT Pelindo II yang di tahun 2009, hanya 6,5 triliun (aset) company, tumbuh dengan impresif menjadi Rp 42 triliun pada tahun 2015,” papar dia.
Baca Juga: RJ Lino: Saya senang sekali ditahan setelah 5 tahun menunggu