Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Kegiatan itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar protokol kesehatan di mana saat itu sedang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pihaknya memberi izin kegiatan itu lantaran disebutkan akan berlangsung dengan protokol kesehatan.
"Jadi informasi Pak Wali Kota (Jakarta Pusat) menyampaikan bahwa acara itu akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan. Patokan itulah kami memberikan toleransi," kata Heru, Senin (12/4/2021).
Saat mengetahui adanya pelanggaran prokes, Heru mengaku pihaknya tidak dapat membubarkan acara karena massa terlalu banyak. "Pada saat itu memang tidak kami bubarkan karena massa terlalu banyak," ujar Heru.
Pihak Rizieq kemudian didenda sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kasus Petamburan dengan terdakwa Rizieq terdaftar untuk nomor perkara 221.
Baca Juga: FPI pertimbangkan ganti nama pasca dibubarkan pemerintah
Sementara para terdakwa lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi menjadi terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 222.
Sebelumnya, Rizieq sudah dituntut penjara selama 10 bulan oleh jaksa untuk kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada Senin sore. (Theresia Ruth Simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut Penjara Selama 2 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News