kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.120   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.075   36,77   0,61%
  • KOMPAS100 793   4,42   0,56%
  • LQ45 601   -0,89   -0,15%
  • ISSI 210   3,13   1,51%
  • IDX30 340   -0,74   -0,22%
  • IDXHIDIV20 422   -1,12   -0,26%
  • IDX80 90   0,38   0,43%
  • IDXV30 115   0,54   0,47%
  • IDXQ30 109   -0,16   -0,15%

Ini alasan KPK menahan Andi Mallarangeng


Kamis, 17 Oktober 2013 / 17:43 WIB
ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang pindah ke IKN akan disediakan rumah dinas gratis. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi pun menjelaskan alasan penahanan terhadap tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Johan menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Andi yang merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Jumat lalu, penyidik KPK menyimpulkan perlu dilakukan upaya penahanan.

"(penahanan Andi merupakan) Kewenangan penyidik. Penyidik menganggap bahwa penahanan terhadap tersangka AAM tepatnya hari ini untuk kepentingan penyidikan," tutur Johan dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Lebih lanjut Johan menuturkan, sejak jam 10.00 WIB pemeriksaan Andi Mallarangeng maka Andi ditahan KPK selama 20 hari. "Maka tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," tambah Johan.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraha di Hambalang senilai Rp 1,2 triliun tersebut juga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp 400 miliar.

Perlu diketahui, sebelum ditahan, Andi sempat menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dengan demikian, hingga kini KPK telah menahan dua orang tersangka, yaitu Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora, Dedy Kusdinar dan Andi Mallarangeng. Sedangkan dua tersangka lainnya, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menhirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×